Bengkalis (Humas) - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menyampaikan dalam materi Pedoman Pengambilan Sumpah jabatan PNS secara Islami yang disampaikan pada kegiatan orientasi Rohaniawan dan pengukuhan sumpah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis bahwa sumpah itu harus didasarkan kepada Al Qur’an dan Hadits serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pengambilan sumpah dilingkungan PNS Kementerian Agama mengacu kepada Perpres No. 11 Tahun 1959 jo PP No. 21 Tahun 1975 serta PMA No. 1 Tahun 1979. Sumpah pejabat/ Pegawai negeri Sipil dapat diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, PLP Non Departemen, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditunjuk oleh presiden dalam lingkungan nya masing-masing.
Pelaksanaan Sumpah harus memiliki sarana diantaranya Ruangan yang memadai, Teks / Naskah Sumpah, Mushaf Al Qur’an, Berita Acara sumpah dan kelengkapan acara lainnya. Menurut pasal 3 Ayat 3 PMA No. 1 Tahun 1979 yang dapat menjadi pengukuh sumpah diantaranya adalah
1. Direktur Urais atau Pejabat/PNS yang di tunjuk di tingkat Pusat
2. Kabid Urais atau pejabat/PNS yang ditunjuk untuk tingkat Provinsi
3. Kasi Urais atau pejabat/PNS yang ditunjuk untuk tingkat Kabupaten/Kota
4. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
5. setiap orang dapat menjadi Rohaniawan Pendamping asal memenuhi persyaratan.
Sementara itu menurut Drs. H. Asmuni, pengambilan sumpah yang benar itu adalah dimana dalam pelaksanaan sumpah, posisi Rohaniawan berada serong disamping sebelah kanan agak kebelakang dari yang akan dilaksanakan sumpahnya, dengan posisi mushaf/ Al Qur’an diatas bahu. (ana-Bks)