Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam hal ini Seksi Pendidikan Islam bersama Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) melakukan Verifikasi atas Izin Operasional yang diajukan oleh Pondok Pesantren Darul Dakwah Li ‘Ulumisy Syari’ah, bertempat di Jl. SMU Ujung, RW 005/001, Seliau, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Selasa, (16/01/18).
Kedatangan Tim Verifikator yang terdiri dari Kepala Seksi Pendis Kankemenag Siak, Resman Junaidi, S.HI, Ketua Pokjawas Kankemenag Siak, Drs. H. Syaifuddin dan Staf Pendis, Rusli, S.Ag, diterima langsung oleh pimpinan Pondok Pesantren Darul Dakwah Li ‘Ulumisy Syari’ah, yakni, KH. Muhammad Yasir.
Muhammad Yasir selaku pimpinan Pondok Pesantren Darul Dakwah Li ‘Ulumisy Syari’ah, menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Darul Dakwah Li ‘Ulumisy Syari’ah, kini telah memiliki siswa 20 siswa (13 Putra dan 7 Putri), adapun yang menjadi khas dari pondok ini adalah program tahfizh al-Qur’an-nya, selain itu, pesantren ini juga memisahkan sekolah antara putra dan putrinya. Karenanya beliau berharap agar tim Kementerian Agama Kabupaten Siak untuk dapat membantu proses penerbitan izin operasionalnya.
Resman Junaidi, S.HI, memberikan pengarahan dan masukan agar yayasan sesegera mungkin agar dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 5877 Tahun 2014 tentang Pedeoman Izin Operasional Pondok Pesantren. (Hd)