Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, yang telah dilaksanakan Tim Verifikasi dan Validasi Kankemenag Kab. Inhu pada tanggal 20 Januari 2020 yang lalu, maka Jumโat 31 Januari 2020 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) menyerahkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, diterima secara langsung oleh pimpinannya, Drs. H. Zulman (urut tiga dari sisi kiri pada gambar).
Penyerahan SIO tersebut juga disaksikan Dra. Hj. Nilawati selaku Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu beserta stafnya M. Syaefuddin Anshori, S.H.I.
Penerbitan SIO tersebut dalam rangka kepastian hukum dan layanan pembinaan oleh instansi berwenang atas penyelenggaraan pondok pesantren Al-Husna Indragiri, yang terletak di Kecamatan Peranap.
Selanjutnya, Izin Operasional tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapannya dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir, Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri berkewajiban melalukan pemutakhiran kembali.
Kemudian, Izin Operasional Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila telah habis masa berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan Izin Operasional-nya, atau tidak diberikan perpanjangan Izin Operasional, ataupun berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan/atau pengaduan masyarakat terdapat indikasi tidak terpenuhinya persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren dan diberikan rekomendasi pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren melalui verifikasi factual, demikian dikatakan Hj. Nilawati.(tulang)
PONPES AL-HUSNA INDRAGIRI TERIMA SIO
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Al-Husna Indragiri, yang telah dilaksanakan Tim Verifikasi dan Validasi Kankemenag Kab.