Siak (Inmas) - Narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa, karena itu anak-anak negeri harus diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. "Katakan tidak dengan narkoba, jaga diri anak-anak kita karena itu dari kerusakan masa depannya. Mari kita selamatkan anak-anak, masyarakat dan negeri ini dari bahaya Narkoba," kata Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, di Gedung Tengku Mahratu Siak Sri Indrapura, Ahad (31/03/2019) pagi.
Dalam kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba dilingkungan Keluarga, yang ditaja oleh Polres Siak itu Alfedri mengatakan, dalam sehari setidaknya 51 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). "Angka ini tentunya tidak sedikit, bahkan data tahun 2016 menunjukan ada 5 juta jiwa meninggal akibat Narkoba dari jumlah total 250 juta jumlah penduduk indonesia. Indonesia saat ini darurat Narkoba," terang Ketua BNN Kabupaten Siak ini.
Dikatakannya, saat ini tidak ada satupun kecamatan yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Barang haram itu bahkan menghantui masyarakat dari tingkat kampung-kampung hingga ke wilayah RT. "Kegiatan yang baik ini, bentuk kepedulian pemerintah daerah, kepolisian dan instansi terkait. Kita tidak mau kesehatan masyarakat mutu dan kualitas hidupnya menurun karena Narkoba," kata dia.
Menurutnya, pemberantasan Narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab kepolisian saja. Namun, bahaya ini merupakan tanggungjawab bersama unsur pemerintah bersama masyarakat. Sementara itu, disisi lain Alfedri juga meminta kepada masyarakat, untuk berperan aktif membentengi anak-anak dengan menanamkan nilai-nilai agama. "Bentengi anak dengan nilai-nilai ajaran agama islam. Karena, dengan nilai spiritual itu ia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk," pinta Alfedri. .
Sementara itu, Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan jenisnya. "Narkoba sudah merambah kesemua lini kehidupan. Maka dari itu, polisi selaku lembaga penegak hukum selalu berupaya memberantas hal tersebut. Baik melalui sosialisasi, maupun dengan cara pencegahan peredaran Narkoba di tengah-tengah masyarakat," kata Hariri.
Ia juga menyampaikan, saat ini jumlah penghuni Rumah Tahanan Kelas II Siak berjumlah 520 orang. Dari jumlah itu, tahanan yang tersangkut masalah Narkoba berjumlah 261 orang. "Artinya, lebih dari 20 persen penghuni lapas adalah tahanan narkoba. Sedangkan tahun 2018, ada 124 kasus narkoba yang di tangani Polres Siak. Terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2019, sudah tercatat sebanyak 45 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Polres Siak," jelasnya.
Acara tersebut diikuti kaum pendidikan, dari murid SD, hingga siswa SMA. Tampak juga para guru dan tokoh masyarakat se Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut bertema, Jauhkan keluarga kita dari narkoba, Jadikan keluarga kita sadar akan bahaya narkoba, Hidup sehat dan terhormat tanpa narkoba. (Hd)