0 menit baca 0 %

Polres Siak Bekerjasama Dengan Pemda Gelar Kegiatan Diskusi Paham Radikalisme

Ringkasan: Siak (Inmas) - Polisi Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan Pemerintah daerah kabupaten Siak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan kesepakatan bersama, pada hari Rabu (26/10/16) di Gedung Maharatu, Siak, dalam rangka “ Penanggulangan Radikalisme, anti Pancasila,...

Siak (Inmas) - Polisi Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan Pemerintah daerah kabupaten Siak mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan kesepakatan bersama, pada hari Rabu (26/10/16) di Gedung Maharatu, Siak, dalam rangka “ Penanggulangan Radikalisme, anti Pancasila, kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi”.

Acara ini dihadiri oleh wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Ketua pengadilan Negeri Siak, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Kapolres Siak, Ketua DPRD kabupaten Siak Indra Gunawan,SE, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Ketua MUI Siak H. Sofwan Saleh, S.HI, Ketua FKUB Siak Dr.H. Narimin, MA, para Camat, Kepala KUA Kecamatan, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat beserta para undangan lainnya.

Pada diskusi ini dihadirkan tiga Narasumber yakni Dr. H. Husni Thamrin, M.Si dari lembaga pengkajian MUI dan Pascasarjana UIN SUSKA RIAU, Drs. H. Muharom dari Kementerian Agama Kabupaten Siak dan H. Sofwan Saleh, S.HI selaku ketua MUI kabupaten Siak. Pada sambutannya, Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan Sik mengatakan bahwa tantangan yang nyata bagi keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah adanya paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme yang tidak hanya dapat merugikan materil dan nyawa tetapi terorisme telah mengoyak keutuhan bangsa dan negara.

Sementara itu Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan kepada seluruh elemen-elemen masyarakat untuk melindungi kampung dari ancaman paham radikalisme, anti pancasila, kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi khususnya di kabupaten siak.

Memasuki materi kegiatan, H.Sofwan Saleh, S.HI selaku nara sumber dalam materinya menjelaskan bahwa toleransi di dalam beragama harus dijunjung tinggi. Perbedaan adalah sesuatu hal yang wajar jadi tidak harus ada paksaan di dalam beragama di dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom mengawali materi dengan menjelaskan profil Kemenag Siak, mulai dari tujuan adanya kementerian agama, data keagamaan sampai dengan visi dan misi kantor kementerian agama. Kemudian tips bagaimana menyelesaikan konflik berdasarkan pengalaman, antisipasi konflik, solusi menangani konflik, pemahaman tentang paham Radikalisme dan peran Kementerian agama untuk menangani paham radikalisme.

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. H. Husni Thamrin. pada kesempatan itu ia menyampaikan tentang antisipasi radikalisme bernuansa agama. Selain menyampaikan materi antisipasi radikalisme bernuansa agama, Husni Thamrin juga menyampaikan hasil penelitiannya diberbagai belahan dunia tentang akar dari paham radikalisme.

Diskusi ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh kapolres Siak, wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Siak, Kakan Kemenag Siak, ketua pengadilan Negeri Siak, kepala kejaksaan negeri Siak, Ketua MUI Siak, dan beberapa tokoh Masyarakat Siak, yang inti dari kesepakatan bersama itu adalah menolak paham radikalisme, anti pancasila, kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi dimanapun dan kapanpun, khususnya di kabupaten Siak. (Awl)