Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka peningkatan mutu dan profesinalitas Pengwas, pagi ini di
ruang kerja Pengawas dilakukan pembahasan/ diskusi terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penguatan Pengawas. Diskusi ini dihadiri
oleh 22 Pengawas Agama Islam se Kota Pekanbaru dan dipimpin langsung oleh ketua Kelompok
Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Aswad, MA.
Senin (30/10).
Hasil
diskusi tersebut adalah;: Pengawas diberi waktu 2 (dua) tahun hingga 2019 untuk
mengikuti penguatan pengawas, bila tidak mengikuti penguatan maka tunjangan
profesinya tidak akan dibayarkan. Kedua: Kedepan tidak ada lagi tunjangan
frofesi guru tetapi tunjangan kinerja pengawas sesuai PP Nomor 19 tahun 2017
Ketiga; APSI ditugaskan membuat draf
naskah akademik untuk penilaian kinerja
akademik sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan kinerja. Ungkap Aswad.
Kedepan
Pengawas diharapkan menjadi motor pengggerak garda terdepan untuk memajukan
pendidikan. Diharapkan nantinya pengawas lebih profesional. Keberhasilan
pengawas diukur dari keberhasilan guru dan sekolah. Tegas Aswad. (Idris).