0 menit baca 0 %

Pokjawas Pekanbaru Bahas PP No. 19 Tahun 2017, Ini Hasilnya.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka peningkatan mutu dan profesinalitas Pengwas, pagi ini di ruang kerja Pengawas dilakukan pembahasan/ diskusi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penguatan Pengawas. Diskusi ini dihadiri oleh 22 Pengawas Agama Islam se Kota Pekanbaru  dan dipimpin...


Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka peningkatan mutu dan profesinalitas Pengwas, pagi ini di ruang kerja Pengawas dilakukan pembahasan/ diskusi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penguatan Pengawas. Diskusi ini dihadiri oleh 22 Pengawas Agama Islam se Kota Pekanbaru  dan dipimpin langsung oleh ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Aswad, MA. Senin (30/10).

Hasil diskusi tersebut adalah;: Pengawas diberi waktu 2 (dua) tahun hingga 2019 untuk mengikuti penguatan pengawas, bila tidak mengikuti penguatan maka tunjangan profesinya tidak akan dibayarkan. Kedua: Kedepan tidak ada lagi tunjangan frofesi guru tetapi tunjangan kinerja pengawas sesuai PP Nomor 19 tahun 2017 Ketiga; APSI ditugaskan  membuat draf naskah akademik untuk  penilaian kinerja akademik sebagai salah satu syarat mendapatkan tunjangan kinerja. Ungkap Aswad.

Kedepan Pengawas diharapkan menjadi motor pengggerak garda terdepan untuk memajukan pendidikan. Diharapkan nantinya pengawas lebih profesional. Keberhasilan pengawas diukur dari keberhasilan guru dan sekolah. Tegas Aswad. (Idris).