0 menit baca 0 %

Pokjawas PAI Pekanbaru Bahas Pencairan Sertifikasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat diruang Pengawas Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan rapat rutin mingguan. Pada minggu ini yang menjadi objek pembicaraan adalah tentang kelengkapan bahan pencairan sertifikasi bagi guru Non PNS. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokjawas Kemenag Kota Pekanbaru Se...


Pekanbaru (Inmas), Bertempat diruang Pengawas Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan rapat rutin mingguan. Pada minggu ini yang menjadi objek pembicaraan adalah tentang kelengkapan bahan pencairan sertifikasi bagi guru Non PNS. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokjawas Kemenag Kota Pekanbaru Senin kemarin. Selasa (10/10).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pokjawas, Aswad, MA dan dihadiri oleh 22 orang anggota Pokjawas PAI Kemenag  Kota Pekanbaru. Pencairan dana sertifikasi tersebut adalah untuk tahap II yang akan dibayarkan melalui Dipa APBNP Kemenag Kanwil Riau.

Adapun syarat yang harus dilengkapai untuk pencairan tahap II ini adalah:  Foto copy SK Dirjen Pendidikan Islam, Foto copy Sertifikat Pendidik Guru Profesional PAI, Foto copy Ijazah terakhir yang dilagalisir, Foto copy SK pengangkatan sebagai guru (bukan surat keterangan), Surat Pernyataan Non PNS, SK Inpassing, Foto copy Buku rekening, SKMT asli dari aplikasi Simpatika, SKBK, Absensi September 2017, Pembagian Tugas, Foto copy NPWP dan Map tulang warna kuning.. (Idris)