Pekanbaru (Inmas), Bertempat
diruang Pengawas Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan rapat rutin
mingguan. Pada minggu ini yang menjadi objek pembicaraan adalah tentang
kelengkapan bahan pencairan sertifikasi bagi guru Non PNS. Hal ini disampaikan
oleh Ketua Pokjawas Kemenag Kota Pekanbaru Senin kemarin. Selasa (10/10).
Rapat tersebut dipimpin
langsung oleh Ketua Pokjawas, Aswad, MA dan dihadiri oleh 22 orang anggota
Pokjawas PAI Kemenag Kota Pekanbaru.
Pencairan dana sertifikasi tersebut adalah untuk tahap II yang akan dibayarkan
melalui Dipa APBNP Kemenag Kanwil Riau.
Adapun syarat yang harus
dilengkapai untuk pencairan tahap II ini adalah:Â Foto copy SK Dirjen Pendidikan Islam, Foto copy
Sertifikat Pendidik Guru Profesional PAI, Foto copy Ijazah terakhir yang
dilagalisir, Foto copy SK pengangkatan sebagai guru (bukan surat keterangan),
Surat Pernyataan Non PNS, SK Inpassing, Foto copy Buku rekening, SKMT asli dari
aplikasi Simpatika, SKBK, Absensi September 2017, Pembagian Tugas, Foto copy
NPWP dan Map tulang warna kuning.. (Idris)