Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas madrasah/pengawas PAI adalah terkait dengan madrasah/sekolah yang menjadi binaan oleh setiap pengawas.
Jabatan fungsional pengawas madrasah/sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang menjadi binaan pengawas madrasah/sekolah, dimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabaatannya dengan melaksanakan kunjungan ataupun supervisi secara langsung terhadap madarasah/sekolah yang menjadi binaannya.
Terkait dengan hal tersebut, tentu sesama pengawas mempunyai waktu yang sedikit untuk saling bertemu. Untuk itu dibutuhkan kesepakatan bersama mengadakan pertemuan bulanan di sekretariat pokjawas (kelompojk kerja pengawas) pada kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu.
Senin, 30 September 2019, pengawas PAI kankemenag kab. Inhu melaksanakan pertemuan bulanan, yaitu (dari kiri ke kanan) Bahrudin, S.Pd.I selaku pengawas SD/SMP, Hj. Maryati, S.Pd.I selaku pengawas SLTP/SLTA, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I selaku pengawas SLTP/SLTA, Ermita, S.Ag selaku pengawas TK/SD, dan Nurmiati, S.Ag selaku pengawas TK/SD.
Pertemuan dilaksanakan guna saling tukar pikiran/diskusi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, serta silaturahim, ujar Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I yang juga merupakan ketua pokjawas PAI kankemenag kab. Inhu.(tulang)
POKJAWAS PAI KEMENAG INHU LAKSANAKAN PERTEMUAN BULANAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas madrasah/pengawas PAI adalah terkait dengan madrasah/sekolah yang menjadi binaan oleh setiap pengawas.Jabatan fungsional pengawas madrasah/sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan we...