0 menit baca 0 %

POKJAWAS MADRASAH INHU RAPAT INTERN TERKAIT HASIL PENGAWASAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pengawas sekolah/ madrasah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses p...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pengawas sekolah/ madrasah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala madrasah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah/ madrasah.
Pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas sekolah/madrasah adalah kepada sekolah/madrasah binaannya yang telah ditetapkan dalam satu periode/semester. Terkait dengan tertib administrasi/tata kelola pelaporan hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan pada madrasah binaannya, maka Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, terdiri dari (dari kiri searah jarum jam), Dra. Mariam, selaku Pengawas Madrasah Aliyah (MA), Hj. Etiranis, S.Pd.I selaku Pengawas Raudhatul Athfal/Madrasah Ibtidaiyah, Rasmalini Sal, S.Sos selaku Pengawas Madrasah Aliyah, Dra. Hasanah selaku Pengawas Madrasah Tsanawiyah/Madrasah Aliyah, dan Dra. Hj. Nurziati, pada Rabu, 04 Maret 2020 melaksanakan rapat intern di ruang Sekretariat Pokjawas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)