Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kementerian Agama Kota Pekanbaru membahas Pelaksanaan Penilaian Kenerja Guru. Adapun sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Dra. Hj. Rosnani, M.Pd. Senin (06/11).
Sebagaimana kita ketahui bahwa tugas utama guru adalah merencanakan Proses Belajar Mengajar (PBM), melaksanakan Proses Belajar Mengajar dan memberikan penilaian Proses Belajar Mengajar. Untuk itu tugas Pengawas selaku supervisor terhadap kinerja guru harus memiliki prosedur penilaian yang jelas. Agar dalam memberikan penilaian terhadap guru benar-benar objektif.
Untuk itu Pengawas harus melakukan langkah-langkah proses Penilaian Kinerja Guru sebagai berikut Pertama; Memahami Pedoman Penilaian Kinerja Guru, Memiliki instrumen Penilaian Kinerja Guru dan punya Indikator terhadap Kinerja Guru. Kedua: Pengumpulan fakta di lapangan dengan melakukan pengamatan sebelum kegiatan, , selama kegiatan berlangsung dan setelah kegiatan selesai. Ketiga Penetapan Penilaian dan Keempat Membuat laporan hasil Penilaian Kinerja Guru. Ungkap Rosnani, (Idris)