0 menit baca 0 %

Pokjaluh Kemenag Kota Pekanbaru Lakukan Diskusi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru lakukan diskusi rutin 2 kali dalam seminggu. Seperti terlihat pada hari Kamis kemarin, walaupun sebagian penyuluh terlibat dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru namun program mingguan tetap berjalan.


Pekanbaru (Inmas), Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru lakukan diskusi rutin 2 kali dalam seminggu. Seperti terlihat pada hari Kamis kemarin, walaupun sebagian penyuluh terlibat dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru namun program mingguan tetap berjalan. Jum’at (28/07)

Banyak persoalan hidup yang dibahas pada diskusi tersebut, antara lain: Hukum mengurangi Timbangan (sukatan) yang di sampaikan oleh Saptunis, S.Ag.

Dalam paparannya Saptunis mengambil dalil nakli  firman Allah SWT dalam surat Al- Mutaffifin ayat 1- 6 yang artinya; “ Neraka Waiyl bagi orang-orang yang curang dalam jual beli, yaitu orang-orang yang bila menerima dari orang lain, meminta penuh ukuran timbangan. Dan apabila ia menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah mereka merasa (mengira) bahwa mereka kelak akan di bangkitkan pada hari yang sangat hebat (besar) yaitu pada hari ketika menuasia menghadap pada Tuhan semesta lam”.

“Hukum mengurangi timbangan (sukatan) termasuk dalam katagori dosa besar, sama halnya dengan orang-orang yang melalaikan shalatnya, dan akan menyeret pelakunya ke dalam neraka Waiyl (fawailul lil mushallin).” Ungkap Sartunis.

Oleh karena itu ia mengajak kepada kawan-kawan untuk berlaku jujur alias tidak curang. Tidak hanya  dalam menimbang dalam jual beli. Tapi semua hal harus kita lakukan dengan benar. Ungkapnya.Sartunis. (Idris)