Pekanbaru (Inmas), Kelompok
Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru lakukan
diskusi rutin 2 kali dalam seminggu. Seperti terlihat pada hari Kamis kemarin,
walaupun sebagian penyuluh terlibat dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Kota
Pekanbaru namun program mingguan tetap berjalan. Jum’at (28/07)
Banyak persoalan hidup yang
dibahas pada diskusi tersebut, antara lain: Hukum mengurangi Timbangan
(sukatan) yang di sampaikan oleh Saptunis, S.Ag.
Dalam paparannya Saptunis
mengambil dalil nakli firman Allah SWT
dalam surat Al- Mutaffifin ayat 1- 6 yang artinya; “ Neraka Waiyl bagi
orang-orang yang curang dalam jual beli, yaitu orang-orang yang bila menerima dari
orang lain, meminta penuh ukuran timbangan. Dan apabila ia menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah mereka merasa (mengira) bahwa mereka
kelak akan di bangkitkan pada hari yang sangat hebat (besar) yaitu pada hari
ketika menuasia menghadap pada Tuhan semesta lam”.
“Hukum mengurangi timbangan
(sukatan) termasuk dalam katagori dosa besar, sama halnya dengan orang-orang
yang melalaikan shalatnya, dan akan menyeret pelakunya ke dalam neraka Waiyl
(fawailul lil mushallin).” Ungkap Sartunis.
Oleh karena itu ia mengajak
kepada kawan-kawan untuk berlaku jujur alias tidak curang. Tidak hanya dalam menimbang dalam jual beli. Tapi semua
hal harus kita lakukan dengan benar. Ungkapnya.Sartunis. (Idris)