0 menit baca 0 %

Pokja Hulu Kemenag Kab. Rohil gelar sosialisasi Uji Kompetensi Kepala KUA/ Penghulu dan Pengangkatan kembali Kepala KUA bukan penghulu

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) Menindaklanjuti KMA nomor  34 Tahun 2016, Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Rokan Hilir melalui Kelompok Kera Penghulu (Pokja Hulu) Kab.

Rokan Hilir (inmas) – Menindaklanjuti KMA nomor  34 Tahun 2016, Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Rokan Hilir melalui Kelompok Kera Penghulu (Pokja Hulu) Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan sosialisasi Uji Kompetensi Kepala KUA/ Penghulu dan Pengangkatan kembali Kepala KUA bukan penghulu, Selasa (22/8).

Acara dibuka oleh Kasi BIMAS Islam H. Majemuk, S.Ag pukul 9.00 WIB. Hadir staf Bimas Islam Indrawati, staf Subbag TU Nova dan peserta sosialisasi, yakni 14 Kepala KUA dan Pengulu se Kabupaten Rokan Hilir. Dalam sambutan pembukanya H. Majemuk menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting bagi Kepala KUA dan Penghulu.

“peserta sosialisasi harus benar-benar serius mengikuti acara ini, agar dalam menjalankan tugas, sebagai Ka. KUA dan Penghulu mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut H. Majemuk menjelaskan, penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA merupakan  kebijakan yang menguntungkan penghulu. Dengan status jabatan fungsional penghulu, maka ketika menikahkan catin di luar kantor tetap dapat uang jasa profesi. Sementara jika Kepala KUA bukan dari penghulu dan dia menikahkan catin, maka seharusnya tidak mendapatkan jasa profesi karena tidak diatur dalam PP 48 tahun 2014.

Terkait dengan Kepala KUA yang bukan berasal dari jabatan fungsional penghulu, maka sesuai PMA nomor 34 tahun 2016  mereka diberikan kesempatan untuk inpassing (penyesuaian) dengan syarat dan ketentuan.

Acara sosialisasi ini menghadirkan nara sumber Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais dan dBinsar Kantor wilayah Provinsi Riau Dra. Hj. Idah Feridah, MM didampingi staf Seksi Kepenghuluan Drs. Ardan.

Menurut Idah Feridah, status Kepala KUA dari penghulu yang diberikan tugas tambahan sama dengan status rektor yang dijabat oleh dosen dan Kepala MIN dari guru. Jika tetap sebagai jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

“Jika Kepala KUA bukan berasal dari jabatan fungsional penghulu, maka diperlukan aturan khusus agar mereka diberikan kesempatan impassing setelah mengikuti uji kompetensi  penghulu dalam batas waktu tertentu”, tandasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Agama harus bisa memetakan secara jelas mana Kepala KUA yang berasal dari penghulu dan tidak. Hal ini diperlukan agar ke depan status Kepala KUA semakin jelas.

Idah Feridah sebelum mengaakhiri paparannya menyampaikan kepada para Ka. KUA dan Penyuluh agar mengirimkan nama-nama yang akan mengikuti uji kompetensi.

“saya yang bertanggung jawab atas tugas ini, tunggu daftar nama-namanya, siapkan mental, pengetahuan, kuasai regulasi,” tegasnya.

Disisi lain Sekretaris Pokja Hulu Kab. Rokan Hilir H. Mukhlis, S.Ag saat ditanyakkan perihal kegiatan ini, ia menyarankan kepada Kepala KUA dan Penghulu, agar terus didalami peraturan yang telah disosialisasikan.

“banyak yang tidak cukup paham saat sosialisasi, maka harus terus dipelajari, baik PMA, KMA, SE dll, jangan mengandalkan sosialisasi saja,” tandasnya.