Rokan Hilir (inmas)- Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H. Agustiar mengatakan, ada sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019. H. Agustiar menyebut, meski tanggal 1 Juni 2019 jatuh pada hari Sabtu atau libur namun mengikuti upacara merupakan sebuah kewajiban boleh dikata fardlu ain.
โsetiap PNS wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di manapun PNS berada,โ ungkap H. Agustiar saat membuka acara sosialisasi SIEKA, Senin (27/5) di Aula Kantor.
H. Agustiar mengatakan, PNS yang tidak melaksanakan upacara akan dikenakan sanksi administrasi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
"Ya kalau dia nggak ikut upacara ya dia ada hitungan tunjangan kinerjanya lah, sanksi rutin biasa, orang nggak masuk sehari ke kantor kan dipotong tunjangan kinerjanya, ya mungkin seperti itu, nggak ada yang spesifik," ujarnya.
Kewajiban upacara, kata H. Agus pun berlaku bagi seluruh PNS termasuk yang sudah mengambil cuti Lebaran. Dia mencontohkan, misalnya ada PNS yang berdinas di Pekanbaru atau mudik ke Jawa sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila misalnya, maka pelaksanaan upacaranya bisa di kanwil Kemenag Riau, di Pekanbaru atau di Jawa.
"Yang cuti pun tetap diwajibkan upacara,โ tegasnya. (Nsh)