0 menit baca 0 %

PNS Di Lingkungan kementerian Agama Siak Dibekali Dengan Pembinaan Dibidang Hukum

Ringkasan: Siak (Inmas) – Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil adalah lemahnya sumber daya Manusia terutama dibidang hukum. Peraturan yang mengikat seakan sebuah belenggu yang ingin dilepaskan, padahal peraturan yang dibuat agar segala sesuatunya lebih teratur dan seimba...

Siak (Inmas) – Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil adalah lemahnya sumber daya Manusia terutama dibidang hukum. Peraturan yang mengikat seakan sebuah belenggu yang ingin dilepaskan, padahal peraturan yang dibuat agar segala sesuatunya lebih teratur dan seimbang karna undang-undang atau peraturan berasaskan keadilan.

Pelaksanaan hukum bagi PNS atau sekarang lebih dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat demokratis, adil, jujur dan bermoral sangat diperlukan, karena Pegawai Negeri Sipil merupakan abdi Negara yang bertugas menjaga persatuan dan kesatuan dengan penuh kesetiaan pada pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.

Permasalahan yang timbul dalam melaksanakan tugas tertentu adalah pemahaman yang lemah terhadap hukum yang telah ditetapkan, banyaknya jumlah pegawai bukan jaminan terwujudnya pelaksanaan atau pelayanan yang baik, namun pemahaman Pegawai akan tugas dan fungsinya serta kewajibannya sebagai aparatur Negara tentu jauh lebih baik agar sumber daya manusia tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut diatas Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak Sub Bagian Tata Usaha menggelar Pembinaan Sumberdaya Manusia dibidang Hukum dengan tema “ Celah Pelanggaran Hukum Bagi PNS dan Solusinya”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Siak, Selasa (24/11/15).

Adapun Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan tersebut yaitu Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Riau H. Saifunnajar, SH.MH, Kakankemenag Siak Drs. H. Muharom, Kabag Hukum Setda Kab. Siak John Efendi, SH.MH. Sedangkan peserta berasal dari PNS dilingkup Kankemenag Siak, Ka. KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri dan Ka, Tata Usaha Madrasah. (Awl)