Rokan Hilir (inmas)- pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KKabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs. H. Sakolan, M.Ag bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Rohil Ucok Indra, S.Ag menghadiri Rapat Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2020. Senin (20/4).
Rapat sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Nomor : B-307/Kw.04.1/5/HK.00.7.04/2020, hal : Rapat Pimpinan, tanggal 16 April 2020. RapatRapat dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi ZOOM sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran penularan COVID-19.
Terkait dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2020, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rohil H. Sakolan telah mensosialisasikannya kepada ASN di lingkungan Kementerian Agama Kab. Rohil melalui Kepala-Kepala Seksi dan Penyelenggara untuk ditindaklanjuti kepada staf-stafnya. (Nsh)