0 menit baca 0 %

Plt Kemenag Rohul Harapkan Sertifikasi Halal UKM Rohul

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan program bantuan sertifikasi halal yang dianggarkan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tahun 2017 domohon pensertifikasian halal pada Usaha Kecil Menegah (UKM) di Kabupaten Rokan Hulu, demikia...

Rokan Hulu (inmas) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan program bantuan sertifikasi halal yang dianggarkan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tahun 2017 domohon pensertifikasian halal pada Usaha Kecil Menegah (UKM) di Kabupaten Rokan Hulu, demikian disampaikan H. Zulkifli, S. Ag. M. Pd. I Plt. Kemenag Rokan Hulu pada Wartawan Senin, 03/03 di ruangannya.


ada 2 usaha kecil menegah yang diharapkan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mensertifikasi halal tersebut, yang pertama UKM Usaha Kue Kelapa Ikhlas Jaya Binaan BAZNAS Rokan Hulu dengan alamat Desa Lubuk Bendahara Timur Pasar Baru Kecamatan Rokan IV Koto, hal ini diharapkan agar UKM tersebut mendapat sertifikasi halal sehingga masyarakat dapat mengambil contoh darinya.


yang kedua jelas Plt. Kemenag Rohul, UKM ketering Lenggo jasa cateringmakanan dan minuman nasi kotak Prasmanan dan jasa kantin dengan alamat Jalan diPonegoro Simpang Tangun Pasir Pengaraian, hal ini juga diharapkan menjadi contoh pada masyarakat, sehingga pensertifikasian halal menjadi motifasi ditengah masyarakat Rohul.


Plt. Kemenag Rohul juga menjelaskan peningkatan mesyarakat untuk membeli Produk halal menjadi keharusan bagi para pelaku usaha untuk mensertifikasi produk halal bagi produk makanan dan minuman sebagai legalatas halal fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Lebih lanjut juga dijelaskan sertifikat halal sangat penting dimiliki oleh pelaku UKM hal ini akan mendorong omzet penjualan pelaku usaha lantaran sertifikasi halal bisa menjadi promosi yang jitu untuk mengenalkan produknya.


saat ditanyak apa jenis bantuan yang diharapkan?. H. Zulkifli, Plt. Kemenag Rohul menjelaskan jenis bantuan yang diharapkan berbentuk sertifikasi halal bagi produk usaha Ikhlas Jaya mulai dari prosos sertifikasi sampai terbitnya sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga yang berwenang baik dari MUI atau BPPOM/LPPOM jelas julkifli, (rt).