Bengkalis (inmas)-Menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan surat Ka Kanwil Kemenag Riau.
Plt. Ka Kemenag Bengkalis Dr. H. Carles, Ma mengatakan, dalam SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tersebut ditegaskan pada Panduan Pelaksanaan Ibadah dalam hal ini H Carles menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh Pegawai Kementrian Agama untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat umat Islam tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H .
Beberapa poin himbauan tersebut tersebut meliputi:
1.Seluruh Pegawai Kementerian Agama wajib sosialisasikan surat edaran Menteri Agama Tentang Panduan Ramadhan Dan Idul Fitri 1441H/2020.
2.Pegawai tingkat Kecamatan mulai dari Kepala Madrasah/ Kepala KUA/ Penyuluh PNS/non PNS diwajibkan memberikan kontribusi ke masyarakat.
3.Pemberikan bahasa santun, tegas dan kedamaian di tengah masyarakat
4.Persoalan ibadah bagi umat beragama dituntut untuk mengamalkan ajaran agama secara baik.untuk kondisi saat ini karena kita mendapat musibah Covid-19 kita untuk sementara waktu pelaksanaan ibadah perlu di rumah saja sebagaimana himbauan Pemerintah.
5.Gunakan waktu bekerja dari rumah dengan sebaik-baiknya yaitu mengupayakan terobosan yg bermanfaat, contoh: baca regulasi dan pahami dengan baik, membaca buku, membuat makalah, seorang guru menambah wawasan, melakukan terobosan pembelajaran, kepala KUA mengajak masyarakat untuk taat beribadah, memberikan informasi pelayanan yang jelas, dll.(eki)