Bengkalis
(Inmas) - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 tahun 2020 tentang
Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah,
dan juga edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor
B-323/Kw.04.1/Kp.01.2/04/2020 tertanggal 22 April 2020.
Menindaklanjuti
hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Dr H Carles
SAg MA, pada Rabu (22/04/2020) menerbitkan edaran Nomor B-760/Kk.04.1/3/Kp.01.2/04/2020,
terkait Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bengkalis pada bulan Ramadhan 1441 H.
Adapun
isi pada edaran tersebut menginformasikan hal sebagai berikut:Â
Bagi
Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan
Kamis masuk pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 -
12.30 WIB, dan hari Jum’at masuk pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan
waktu istrirahat pukul 11.30 - 12.30Â WIB.
Selanjutnya
bagi Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai
dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat
pukul 12.00 - 12.30 WIB, sedangkan hari Jum’at masuk
pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istrirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja dan
unit pelaksana teknis yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama
bulan Ramadhan 1441 H adalah minimal 32,50 Jam per minggu. (tfk)