0 menit baca 0 %

Plt. Kakan Kemenag Bengkalis Himbau ASN untuk Bekerja di Rumah

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 4 Tahun 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. Yang man...

Bengkalis (Inmas) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 4 Tahun 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.

 

Yang mana edaran tersebut mengubah kebijakan dari yang semula kerja di rumah tidak berlaku untuk semua pegawai, menjadi tanpa pengecualian, dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaterian Agama, mulai tanggal 26 s.d 31 Maret 2020.

 

Mensosialisasikan edaran tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Dr H Carles SAg MA, pada Selasa (24/03/2020) melalui pesan Whatapp-nya  meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis termasuk Kepala KUA dan pegawai, bersama Kepala Madrasah negeri dan swasta agar bisa bekerja di rumah, dalam rangka memutus tali rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

 

Selanjutnya, H Carles juga meminta kepada seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis untuk tetap memantau kegiatan Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, pengawas serta seluruh pegawainya, dan selanjutnya untuk dilaporkan.

 

“Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua Kasi dan penyelenggara agar tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan” tambah Plt. Kakan Kemenag H Carles. (tfk)