Bengkalis
(Inmas) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 4 Tahun 2020,
tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 3 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada Kementerian Agama.
Yang
mana edaran tersebut mengubah kebijakan dari yang semula kerja di rumah tidak
berlaku untuk semua pegawai, menjadi tanpa pengecualian, dan ditujukan kepada
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaterian Agama, mulai tanggal 26 s.d 31
Maret 2020.
Mensosialisasikan
edaran tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Bengkalis Dr H
Carles SAg MA, pada Selasa (24/03/2020) melalui pesan Whatapp-nya meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor
Kemenag Bengkalis termasuk Kepala KUA dan pegawai, bersama Kepala Madrasah negeri
dan swasta agar bisa bekerja di rumah, dalam rangka memutus tali rantai
penyebaran wabah Corona Virus Disease
(COVID-19).
Selanjutnya,
H Carles juga meminta kepada seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan
Kantor Kemenag Bengkalis untuk tetap memantau kegiatan Kepala KUA Kecamatan,
Kepala Madrasah, pengawas serta seluruh pegawainya, dan selanjutnya untuk
dilaporkan.
“Selama pelaksanaan bekerja
dari rumah, koordinasi semua Kasi dan penyelenggara agar tetap dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan”
tambah Plt. Kakan Kemenag H Carles. (tfk)