0 menit baca 0 %

Plt Kabag TU: Pernikahan Dini Kembali Viral, Remaja Usia Sekolah Wajib Dibimbing

Ringkasan: Riau (Inmas) Pemerintah melalui lembaga Kementerian Agama menekankan bahaya perkawinan dini, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk itu Bidang Urais dan Binsyar  Kanwil Kemenag Riau menggelar FGD Lintas Sektoral Program Cegah Kawin Anak. H Erizon Efendi MPd selaku Plt Kabag TU Kanw...

Riau (Inmas) – Pemerintah melalui lembaga Kementerian Agama menekankan bahaya perkawinan dini, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk itu Bidang Urais dan Binsyar  Kanwil Kemenag Riau menggelar FGD Lintas Sektoral Program Cegah Kawin Anak. 

H Erizon Efendi MPd selaku Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Riau turut hadir sebagai pemateri pada acara FGD Lintas Sektoral tentang Cegah Kawin Anak di Cititel Hotel Pekanbaru, Rabu (04/11).

Dalam materinya Erizon mengangkat materi tentang Filosofi Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Mengingat makin maraknya pergaulan bebas, seks sebelum nikah, perkawinan akan usia dini. Bahkan masalah narkoba , tawuran kekerasan dan bullying, serta balapan liar yang terjadi  ditengah masyarakat. 

Hal tersebut bukan tanpa alasan, perkembangan globalisasi dan teknologi canggih sekarang remaja salah kaprah dalam menyikapi gaya hidupnya.

Untuk itu masyarakat perlu mendukung regulasi atau aturan terkait pencegahan perkawinan anak di usia dini.

Ia menilai komitmen pemerintah dan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinan dini, adalah langkah yang tepat untuk menghindari dampak negatif dari segi psikologis maupun biologis anak.

Lebih lanjut Erizon menjelaskan menurut pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, batas minimum usia nikah untuk anak laki-laki adalah 19 tahun, sementara perempuan 16 tahun. Namun kini perubahan regulasi dalam UU nomor 16 Tahun 2019 adalah regulasi yang mengatur perkawinan. 

Ia sepakat substansi perubahan regulasi ini terkait batas minimum usia menikah yang diperbolehkan untuk laki laki dan perempuan adalah usia 19 tahun.

Hanya saja begitu revisi UU Perkawinan disahkan bukan berarti tugas sudah selesai. Kebijakan yang baik perlu dikawal agar mulus pula implementasinya, ucap Erizon.

Kabid PHU ini juga menjelaskan berdasarkan data UNICEF, Indonesia menempati urutan ke-7 tertinggi di dunia, dan urutan ke-2 tertinggi di ASEAN dalam kasus perkawinan anak. 

Badan Pusat Statistik (BPS) dan UNICEF mencatat, pernikahan anak di Indonesia hampir terjadi di semua wilayah. Dari laporan tersebut terungkap,angka perkawinan di bawah 18 tahun sudah mencapai 23 persen.

Itulah mengapa penguatan tiga elemen penting dalam pencegahan perkawinan anak itu penting dilakukan. “Penguatan itu ada dalam keluarga si anak sendiri yaitu orang  tua, anak remaja perempuan sendiri, termasuk tokoh formal dan non formal dilingkungan pemerintah maupun ormas”, tukasnya.

Terakhir Erizon menambahkan kegiatan Focuss Group Discussion dalam program pencegahan kawin anak sangat urgen. “Kalau bisa kedepan, pesertanya tidak dari satker madrasah saja, mengingat anggaran kita syukuri saja dulu yang ada ini”, imbuhnya. (vera)