0 menit baca 0 %

PLO KUA Inuman Terbitkan Surat Keterangan Menikah Secara Digital

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Inuman, 18?November?2025 Penata Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman kembali  kedatangan tamu yang ingin minta dibuatka  Surat Keterangan Menikah Tidak Terctat di Kantor KUA Kec. Inuman, Dokumen ini berfungsi sebagai syarat untuk pasangan suami istri ya...

Kuansing (Kemenag) Inuman, 18?November?2025 – Penata Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama Kecamatan Inuman kembali  kedatangan tamu yang ingin minta dibuatka  Surat Keterangan Menikah Tidak Terctat di Kantor KUA Kec. Inuman, Dokumen ini berfungsi sebagai syarat untuk pasangan suami istri yang akan mengajukan isbat Nikh di Pengadilan Agama Teluk Kuantan agar di catatkan pernikahannya dan terdaftar secara resmi di KUA.

Kepala KUA Inuman, Firdaus, S.Th.I., M.Ag menjelaskan bahwa Surat Keterangan Menikah bisa ditunggu “Prosesnya hanya memerlukan 5?10?menit setelah data pasangan diverifikasi, sehingga pasangan tidak perlu lagi menunggu berhari?hari untuk mendapatkan surat keterangan,” ujarnya.

PLO yang bertugas, Hermantoni S.Pd, menambahkan untuk pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahnny silahkan dicatatkan secara resmi melalui Isbat Nikah di Pengadilam Agama Teluk Kuantan, terlebih dahulu silahkan lengkapi syarat syaratnya seperti Surat Keterangan Menikah Tidak Tercatat di kantor KUA Inuman “Cukup bawa fotokopi KTP, KK dan Surat Keterangan menikah dari Pemerintahan Desa. Dokumen siap dalam hitungan menit,” katanya. Layanan ini diharapkan mempercepat urusan administratif bagi warga Inuman.(QSD)