Kuansing (Kemenag), Inuman, 13 November 2025, - Pengelola Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Inuman melakukan pemeriksaan berkas nikah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebelum proses pencetakan buku nikah dilaksanakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan ketelitian dan akurasi data dalam pelayanan pencatatan nikah.
Kegiatan pemeriksaan ini mencakup verifikasi data calon pengantin, wali nikah, serta saksi yang telah diinput ke dalam sistem. PLO memastikan seluruh dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan surat rekomendasi nikah dari KUA asal telah lengkap dan sesuai dengan data di SIMKAH.
Kepala KUA Inuman, Firdaus, S.Th.I., M.Ag menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas melalui SIMKAH merupakan tahapan penting untuk mencegah kesalahan administrasi.
“Kami memastikan setiap data yang masuk sudah benar dan sesuai dengan dokumen aslinya. Dengan begitu, buku nikah yang dicetak tidak mengalami kesalahan nama, tanggal, atau identitas lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Inuman dalam mendukung program digitalisasi layanan di lingkungan Kementerian Agama. Melalui pemanfaatan SIMKAH, proses administrasi pernikahan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Dengan pemeriksaan yang teliti sebelum pencetakan buku nikah, diharapkan layanan KUA Inuman kepada masyarakat semakin meningkat dan terjaga mutunya.