Kampar (Inmas) – Jangan ada fitnah atau berburuk sangka diantara kita. Demikian salah satu poin yang disampaikan Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs H Mahyuddin MA, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag T.U) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, didampingi Kasubbag Informasi Masyararakat (Inmas) Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA, dalam acara pembukaan manasik Haji Mandiri, hari kamis (26/01), di Kec. XIII Koto Kampar.
Hadir dalam acara tersebut Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI dan Usman SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. XIII Koto Kampar Drs Syamsuddin J, serta seluruh calon Jema’ah Haji Kecamatan Kec. XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu yang berjumlah 45 orang.
Mahyuddin menjelaskan, dalam menunaikan ibadah Haji ini perlu kita luruskan niat semata-mata hanya mengharap ridho Allah Swt. Karena ibadah haji ini adalah ibadah yang suci. Untuk itu jika ada permasalahan baik waktu pemberangkatan maupun waktu pemulangan nanti, mari kita sikapi dengan mengedepankan sikap barbaik sangka atau berhusnuzon. Boleh jadi dalam hal ini Allah sedang menguji kesabaran kita.
Dalam proses pemberangkatan dan pemulangan Jema’ah Haji, yang mengurusi hal ini bukan hanya Kementerian Agama Saja, melainkan juga terlibat Kementerian lainnya, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan (TNI dan Polri). Oleh karena itu, jika da permasalahan, apakah itu masalah paspor atau masalah kesehatan, jangan disalahkan hanya Kementerian Agama Saja, terang Mahyuddin.
Mahyuddin juga memaparkan, jika ada Calon Jema’ah Haji yang porsi berangkatnya tahun 2020 atau 2022, namun dia bisa berangkat tahun ini, selidiki dulu, jangan asal menfitnah atau menebarkan isu negatif, boleh jadi dia itu mendampingi mahromnya atau mungkin sudah lanjut Usia (Lansia).
Mahyuddin mencontohkan, jika ada seorang istri atau anak, yang tahun ini terpisah waktu berangkatnya, sang istri keluar nomor porsinya tahun 2017 ini, sementara sang suami keluar nomor porsinya tahu 2022, bisa diberangkatkan tahun ini bersama istrinya, jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dalam acara tersebut Mahyuddin juga memaparkan tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari Dasar Hukum, Pendaftaran Ibadah Haji,Pelunasan Jamaah Haji ,. Kuota Haji, Dokumen Jamaah Haji, Bimbingan Jamaah Haji, Transportasi, Penyusunan Kloter, Embarkasi, dan lain-lainnya. (Ags/Usm)