Kampar (Inmas) – Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, yang juga merupakan Kasi Bimas Islam H Maswir MA jadi Narasumber atau pembicara pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang ditaja oleh Polres Kampar, di Aula Kantor Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar, hari rabu (24/07/2019).
Kegiatan ini salah satu bentuk TMMD ke 105 di Desa Balung, yang mengankat tentang Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan pemasaran gelap narkoba serta penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam kegiatan tersebut Maswir mengemukaan tentang banaya mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya dalam pandangan Agama Islam. Yang mana banyak dalil dalam ajaran Islam yang melarang bahkan telah mengharamkan mengkonsumsi Narkoba atau sejenisnya, yang bisa memabukkan.
Dalil-dalil tersebut adalah : Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba: Pertama: Allah Ta’ala berfirman,“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Ketiga, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Ayat-ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba, pungkas Maswir. (Ags/Usm/Mjs)