0 menit baca 0 %

PLH. KASI PD. PONTREN PIMPIN TIM VERIFIKASI PERPANJANGAN SIO

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebua...

Indragiri Hulu, (Inmas). Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren. Izin operasional Pondok Pesantren merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data.
Selanjutnya, 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional Pondok Pesantren habis masa berlakunya, Pondok Pesantren tersebut harus mengajukan perpanjangan.
Menindaklanjuti surat Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Modern (PPM) Syamsuddin, tanggal : 27 Maret 2020, nomor : 017/P.PPMS/II/2020, hal : Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada hari Rabu 18 Maret 2020, (urut empat, lima, dan enam dari sisi kanan dari gambar) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Plh. Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I selaku ketua Tim, M. Syaefuddin Anshori, S.H.I dan Apriman, S.Sos (staf seksi PD. Pontren) selaku anggota Tim melaksanakan Verifikasi dan Validasi terkait Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Modern Syamsuddin.(tulang)