0 menit baca 0 %

PLH. KASI PD. PONTREN PIMPIN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PIP

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan telah diterbitkannya juknis Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Pondok Pesantren dan sebagaimana tersebut pada lampiran surat tentang Percepatan Penyaluran Dana Manfaat PIP, maka pada hari Rabu 18 Maret 2020, Plh.

Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan telah diterbitkannya juknis Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Pondok Pesantren dan sebagaimana tersebut pada lampiran surat tentang Percepatan Penyaluran Dana Manfaat PIP, maka pada hari Rabu 18 Maret 2020, Plh. Kasi PD. Pontren Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Ketua Tim Pengelola Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2020, bersama Apriman, S.Sos (urut dua dari sisi kanan pada gambar) selaku Sekretaris Tim, dan M. Syaefuddin Anshori, S.H.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) selaku anggota Tim, melaksanakan Verifikasi dan Validasi calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar bagi santri/santriwati Pondok Pesantren Imam Malik, yang terletak di Belilas Kecamatan Seberida.
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (PBSM).
Program ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah. Demikian halnya dengan santri pondok pesantren termasuk dalam cakupan pengguna Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, demikian disampaikan Hendriadi.(tulang)