0 menit baca 0 %

Pinmas Sisialisasikan e- Dokumen

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama (Pinmas Kemenag) RI menggelar sosialisasi elektronik dokumen (e-Dokumen) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (16/6) di ruang Sub Bagian Perencanaan dan Infoka Kanwil Kemenag R...
Pekanbaru (Humas)- Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama (Pinmas Kemenag) RI menggelar sosialisasi elektronik dokumen (e-Dokumen) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (16/6) di ruang Sub Bagian Perencanaan dan Infoka Kanwil Kemenag Riau. Sosialisasi yang disampaikan oleh Kasubdit Data Keagamaan, HM Arif dan Pelaksana Data Keagamaan, Mulyadi, diikuti oleh pejabat dan staf Perencanaan dan Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau. HM Arif memaparkan, pengembangan dan penerapan aplikasi e-dokumen di lingkungan Kementerian Agama bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung penyebaran informasi yang berbasis dokumen. Ada beberapa manfaat yang diharapkan dengan diterapkannya e-dokumen sepertai bisa menyampaikan dokumen atau file agar berguna bagi penyelenggara tugas dan fungsi Kemenag, dapat berbagi pakai dokumen antar unit kerja di lingkungan Kemenag, sehingga dapat meningkatkan saling pemahaman terhadap tugas dan fungsi. Serta mensosialisasikan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. "Sistem e-dokumen Kemenag merupakan sistem yang berbasis web, sehingga memungkinkan semua orang dapat membuka dan melihat dokumen yang tersimpan dalam sistem tersebut. Dengan jaminan keamanan dari tangan- tangan yang tidak berhak," jelasnya. Sifat dokumen yang diupload oleh penguna aplikasi e-dokument Kemenag dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu dokumen publik atau dokuemen yang dapat dilihat oleh pengguna internet dalam bentuk preview, dokumen register atau kokumen yang dapat dilihat oleh anggota yang sedang login masuk dalam sistem e-dokumen Kemenag, dan dokumen pribadi atau dokumen yang hanya dapat diakses oleh pemilik yang bersangkutan. Terkait dengan kegiatan sosialiasi e-dokumen, Mulyadi menjelaskan, dilaksanakan di Kanwil Kemenag 33 Provinsi di Indonesia. "Untuk saat ini, sekitar 16 provinsi sudah kita jangkau, mudah-mudahan menjelang pertengahan Juli 2011 seluruh daerah di Indonesia sudah dijangkau, sehingga bisa diaplikasikan oleh semua daerah," harapnya. (msd)