0 menit baca 0 %

Pimpin Apel Bersama : ASN Tidak Buat Laporan Kinerja, Tunda Pembayaran Tukinnya

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Kepala kantor kementerian agama kab. Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M.Sy bertindak sebagai pembina apel bersama awal Agustus di halaman kantor kementerian agama kab. Rokan Hulu, Senin ( 05/8). Hadir pada apel bersama tersebut para pejabat eselon IV, Ka.KUA Kecamatan, Kepala Satke...

Rokan Hulu ( Inmas ) Kepala kantor kementerian agama kab. Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M.Sy bertindak sebagai pembina apel bersama awal Agustus di halaman kantor kementerian agama kab. Rokan Hulu, Senin ( 05/8). Hadir pada apel bersama tersebut para pejabat eselon IV, Ka.KUA Kecamatan, Kepala Satker Madrasah dan ASN di lingkungan kantor Kementerian agama kab. Rokan Hulu.

Dalam amanatnya, Drs. H. Syahrudin, M.Sy mengingatkan kepada semua ASN aturan terbaru tentang pemberian Tunjangan Kinerja ( Tukin ) yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019. Dalam PMA ini ditegaskan bahwa pemberian tukin tidak saja berdasarkan rekapitulasi kehadiran akan tetapi juga harus melampirkan laporan kinerja harian ASN atau populer dengan SI-EKA. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada bulan agustus ini.

“ Bagi yang belum menyerahkan kedua persyaratan ini, maka tukinnya akan ditunda pembayarannya. Dan bagi pegawai yang rajin dan tepat waktu masuk kerja dan  pulang tepat waktu yang ditentukan, Tukinnya akan lebih besar daripada yang malas dan sering terlambat, karena mendapat potongan”, jelasnya lebih lanjut. Pada akhir sambutannya, beliau menegaskan pula bahwa laporan kerja harian bukan saja semata – mata untuk pembayaran Tukin, melainkan juga sebagai dasar penilaian kinerja pegawai tahunan.***(Eel)