Rokan Hulu ( Inmas ) Kepala kantor kementerian agama kab.
Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M.Sy bertindak sebagai pembina apel bersama awal
Agustus di halaman kantor kementerian agama kab. Rokan Hulu, Senin ( 05/8).
Hadir pada apel bersama tersebut para pejabat eselon IV, Ka.KUA Kecamatan,
Kepala Satker Madrasah dan ASN di lingkungan kantor Kementerian agama kab.
Rokan Hulu.
Dalam amanatnya, Drs. H. Syahrudin, M.Sy mengingatkan kepada
semua ASN aturan terbaru tentang pemberian Tunjangan Kinerja ( Tukin ) yaitu
Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019. Dalam PMA ini ditegaskan bahwa
pemberian tukin tidak saja berdasarkan rekapitulasi kehadiran akan tetapi juga
harus melampirkan laporan kinerja harian ASN atau populer dengan SI-EKA. Lebih
lanjut beliau menegaskan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada bulan agustus
ini.
“ Bagi yang belum menyerahkan kedua persyaratan ini,
maka tukinnya akan ditunda pembayarannya. Dan bagi pegawai yang rajin dan tepat
waktu masuk kerja dan pulang tepat waktu
yang ditentukan, Tukinnya akan lebih besar daripada yang malas dan sering
terlambat, karena mendapat potongan”, jelasnya lebih lanjut. Pada akhir
sambutannya, beliau menegaskan pula bahwa laporan kerja harian bukan saja
semata – mata untuk pembayaran Tukin, melainkan juga sebagai dasar penilaian
kinerja pegawai tahunan.***(Eel)