0 menit baca 0 %

PHU Evaluasi dan Matangkan Persiapan Pemulangan Jamaah Haji Riau

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau menggelar rapat Evaluasi pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Riau, Selasa (23/9) kemarin di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenag Riau. Menurut Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, Drs H.

Pekanbaru (Humas)- Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau menggelar rapat Evaluasi pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Riau, Selasa (23/9) kemarin di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenag Riau.

Menurut Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, Drs H. M. Aziz, MM MA, Jumat (26/9) di ruang kerjanya, dalam rapat tersebut dibahas tiga program pokok, yaitu evaluasi pemberangaktan, persiapan pemulangan, dan langkah- langkah musim haji tahun 2015 yang akan dating.

Berdasarkan evaluasi pemberangkatan JCH tahun 2014 Provinsi Riau yang telah tuntas dilaksanakan pada 17 September 2014 kamarin, masih ada poin- poin yang harus diperhatikan. Salah satunya terkait dengan jadwal keberangkatan JCH dari daerah asal ke Embarkasi Haji.

“Kita berharap seluruh kabupaten/ kota dalam menyusun jadwal keberangkatan JCH dari daerah asal ke Embarkasi hendaknya lebih pagi, sehingga JCH dapat sampai ke Asrama Haji lebih cepat,” jelas Aziz.

Bagi JCH yang menggunakan kapal laut saat tiba di Batam hendaknya membawa tentengan masing- masing dari kapal dengan dibantu dan diarahkan oleh petugas daerah. Sehingga tidak ada barang JCH yang tercecer atau tertinggal.

Sementara itu, terkait dengan pemulangan jamaah haji pada 9 Oktober 2014 yang akan datang, jadwal pemulangan JH dari Debarkasi ke Daerah hendaknya dikirim lebih cepat ke Debarkasi. Selain itu diharapkan kepada para pejabat daerah tidak menunggu JH di Bandara Hang Nadim Batam untuk mempercepat proses pemulangan JH.

“Setibanya di Debarkasi, panitia daerah hendaknya segera memilah koper atau barang bawaan JH sesuai dengan asal daerah, khususnya kloter gabungan. Ini untuk menghindari adanya JH yang salah bawa koper,” ungkapnya.

Aziz menambahkan, terkait dengan musim haji tahun 2015 yang akan datang, daerah diminta untuk segera mempersiapkan nama- nama kelanjutan porsi 400054017- 400058025, mendata JCH usia lanjutusia 75 tahun keatas, mendata JH suami istri, anak dan orang tua yang terpisah. Sedangkan untuk rasio TPHD/ TKHD setiap kloter sesuai dengan rasio diisi tiga orang. “Untuk jamaah yang ingin membuat paspor sebelum peraturan keluar, boleh- boleh saja,” pungkasnya. (mus)