0 menit baca 0 %

PHDI Prov Riau Taja Sosialisasi Prosedur dan Syarat Sandiwadhani Pernikahan Hindu

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas).Bertempat di Gedung serba guna Pura Agung Jagatnatha- Pekanbaru, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengadakan Sosialisasi Prosedur dan syarat Sudiwadhani, Pernikahan Hindu, Pencatatan Perkawinan dan Pembahasan Buku Perkawinan Hindu pada Jumat 27 Okt 2017.Turut hadir pada kesem...

Pekanbaru (Inmas).Bertempat di Gedung serba guna Pura Agung Jagatnatha- Pekanbaru, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengadakan Sosialisasi Prosedur dan syarat Sudiwadhani, Pernikahan Hindu, Pencatatan Perkawinan dan Pembahasan Buku Perkawinan Hindu pada Jumat 27 Okt 2017.

Turut hadir pada kesempatan ini Ketua PHDI PRov Riau, Ketua PHDI Kota Pekanbaru, Ketua PHDI Kab. Siak, Ketua PHDI Kab. Rohil, Ketuia PHDI Kota Dumai, Ketua PHDI Kab Tembilahan, Ketua PHDI Kab Pelalawan, Direktur  The Hindu Center Of Riau, Ketua Badan Penyiaran agama Hindu Prov.Riau, WHDI Prov Riau, Pengurus Pura Penataran,Pengurus Pura Puncak Manik Sakti, Pengurus Pura Dharma Kerta Giri, Pengurus Pure Ganatana, Pengurus Pure Raksa Wira Mandala, Pengurus Pura Cakra Buana dan Pengurus Pura Agung Jagatnatha.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs Ahmad Supardi,MA didampingi Pembimbing Masyarakat Hindu Nengah Sujati,S.Ag dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Riau, I Ketut Dika, S.Ag, SH.

Dalam sambutannya Ka Kanwil menyampaikan Umat merupakan simbol dari Keluarga, Sudiwadhani membahas masalah Pernikahan menurut agama Hindu,bagaimna pernikahan itu sudah memenuhi persyaratan menurut agama Hindu. Perkawinan merupakan Lembaga yang sangat sakral yang bertujuan untuk mencapai Keluarga Bahagia sejahtera. Keluarga ini adalah bagian terkecil dari sebuah Negara.

" Kokohnya sebuah negara sangat ditentukan oleh Keluarga , Suatu negara dikatakan hebat berarti terinspirasi dari keluarga yang mantap". semua permasalahan bentengnya adalah keluarga. Untuk itu negara harus memberikan perhatikan serius terhadap masalah Perkawinan karena mempunyai dampak yang sangat berpengaruh terhadap pembentukan keluarga bahagia.

Undang-undang No.1 Tahun 1974 menitik beratkan pada Perkawinan, Pertama asalkan sesuai ajaran agama perkawinan sudah dianggap sah. Kedua Perkawinan diadministrasikan di catatan Sipil. ini adalah syarat Mutlak yang harus kita perhatikan dalam pernikahan ungakapnya.

Ahmad Supardi Berharap lewat Sosialisasi Prosedur dan syarat Sudiwadhani, Pernikahan Hindu, Pencatatan Perkawinan dan Pembahasan Buku Perkawinan kita akan mendapatkan unsur-unsur baru untuk melalukan evaluasi secara terus menerus untuk administrasi  pernikahan Umat.

Sementara itu Ketua PHDI, I Ketut Dika menyampaikan dalam sambutannya adapun acara ini diselenggarakan untuk bisa membekali para lembaga yang ada di Kab/Kota agar mampu memahami dan menerapkan sudiwadhani dalam wilayahnya masing-masing.Pencatatan sipil perkawinan  dalam agama hindu haruslah satu agama. I Ketut Dika Berharap agar kedepannya kita mampu memiliki buku Nikah yang baku yang kita buat sendiri dan diberlakukan sesuai dengan kebutuhan umat Hindu Khususnya di Provinsi Riau.

Lebih Lanjut Pembimas Hindu, Nengah Sujati S.Ag melaporkan sangat antusias dan mendukung kegiatan yang diadakan Oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Riau. semoga Riau adalah Provinsi Keempat yang mampu mandiri memiliki panduan Buku Nikah setelah DKI, Lampung dan Sulawesi Tenggara. (belen).