Pekanbaru (Inmas) – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat sesuai UU Zakat No 23 Tahun 2011 tentang pengelelolaan zakat yang sebelumnya dikelola oleh Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU ( Pos Keadilan Peduli Umat) maka Lembaga Amil Zakat (LAZ) IZI (Inisiatif Zakat Indonesia ) Perwakilan Provinsi Riau, LAZ Ibadurahman Kabupaten Bengkalis, Swadaya Ummah Kota Pekanbaru, mendapatkan surat izin operasional pengelolaan zakat dari Kemenag Provinsi Riau. Penyerahan izin tersebut berlangsung pada hari Jum’at (04/03) bertempat di Aula Mini kanwil Kemenag Riau.
Izin operasional ini ditandatangani sekaligus diserahkan langsung oleh Pgs Kanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA didampingi oleh Kabid Penaiszawa Drs H irhas. Dalam surat tersebut dinyatakan dengan adanya izin operasional kepada tiga lembaga tersebut maka IZI diwajibkan untuk membuat laporan aktivitas pengelolaan zakat kepada BAZNAZ Provinsi Riau dan juga Kanwil Kemenag Provinisi Riau selaku penanggung jawab.
Dijelaskan oleh Pgs Kanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA Kementerian Agama merupakan Leading Sector dari sekian banyak lembaga pengelola zakat yang ada di Provinsi Riau, maka tentu tidak akan bisa secara optimal mengetahui total keseluruhan banyaknya dana yang terkumpul tanpa adanya laporan yang akurat dan transparansi. Hal ini menurutnya berguna untuk mengetahui sejauh mana dana umat dimanfaatkan sekaligus dalam pengembangan aktivitas pengelolaan zakat itu sendiri.
Dalam kesempatan itu H Mahyudin sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat untuk mengurus legalitasnya dan membangun koordinasi serta komunikasi dengan Kanwil Kemenag untuk bersinergi dalam pengelolaan dana umat ini.
“Tanah zakat ini lanjutnya, jika terhimpun dengan baik, tertata dengan baik,terkelola dengan baik dan terlaporkan dengan baik, maka kami yakin dan percaya umat kita akan bisa terbantu secara maksimal”, tuturnya. Di analogikannya “Negara saja dalam menjalankan roda pemerintahan, jika tidak ada pajak tentu tidak akan bisa berjalan dengan baik dan sempurna, begitu juga dengan zakat ini yang jelas memiliki potensi yang sangat luar biasa, jelas akan berdampak positif untuk umat yang membutuhkan”, tuturnya lagi.
H Mahyudin menambahkan selama ini dana zakat yang kita kumpulkan belum terkoodinir, tidak terpantau, tidak diketahui dengan baik oleh yang harus memiliki data, dalam hal ini seperti Kanwil Kemenag Riau. Untuk itu sangat diharapkan koordinasi yang intens kedepannya, baik itu dalam memaksimalkan proses edukasi ke masyarakat dalam masalah zakat, maupun komunikasi dalam memberikan laporan secara berkala, sehingga data-data zakat yang ada bisa diverifikasi dengan baik harapnya.
Merilis yang disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Drs H Tarmizi Tohor MA baru- baru ini, H Mahyudin mengungkapkan saat ini H Tarmizi Tohor tengah melakukan terobosan –terobosan baru sebagai direktur pemberdayaan Zakat di Indonesia, sehingga lembaga zakat yang ada di Indonesia khususnya DKI setelah diundang akhirnya mau melaporkan data zakat yang ada. Mengingat masih banyak sekali lembaga zakat yang ada di Indonesia tidak mau melaporkan dana yang sudah terkumpul kepada BAZNAZ maupun Kemenag. Sementara menurutnya dana zakat tersebut sangat potensial dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Sungguh ironis jika riil nya potensi yang ada tersebut tidak diketahui seperti apa”, terangnya. Disinilah peran kita sebagai lembaga pengelola zakat yang sudah diamanahkan di lapangan untuk bekerja lebih optimal sehingga dana zakat yang terkumpul dapat diketahui baik perbulan maupun pertahunnya.
Pada kesempatan yang sama, hal senada disampaikan Kabid Penaiszawa Drs H Irhas dengan ada nya IZI ini diharapkan kedepan akan terjalin kerjasama secara transparansi antara Kemenag dan Baznaz dalam mengelola dana umat yang ada di Provinsi Riau ini, jika perlu untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi kita buat grup khusus Zakat melalui fasilitas sosmed yang ada , ujarnya.
“Selamat kepada lembaga yang sudah mendapatkan izin operasional dan selamat juga atas inisiatif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan”, dengan adanya legalitas ini sambil beroperasi menghimpun dan mengelola dana-dana zakat yang ada dari berbagai donatur, maka jangan sampai bantuan dana tersebut menumpuk pada satu tempat saja nantinya, namun kelola dan koordinasikan dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih, dengan harapan dana yang ada bisa dikelola dan dialokasikan dari umat untuk kepentingan umat, pesannya. (vera)