Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-220/Kw.04.1/2/Kp.00.3/02/2020, tanggal : 21 Februari 2020, hal : Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, maka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada Senin 24 Februari 2020, CPNS melaksanakan pemberkasan terkait dengan persyaratan untuk di angkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Adapun persyaratan terkait pengangkatannya menjadi PNS, yaitu,
1. Foto copy sah SK CPNS,
2. Foto copy SPMT CPNS,
3. Foto copy sah sertifikat Latsar,
4. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah,
5. Asli Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2019.
Pelaksana/Analis Pengembangan SDM Aparatur Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ari Fermadi, S.E menyatakan bahwasanya diperlukan gerak cepat untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang dimaksud, mengingat batas waktu yang ditentukan cukup singkat. Hal tersebut telah disampaikan kepada 17 orang CPNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Berkas usul pengangkatan CPNS menjadi PNS disampaikan kepada Bagian Tata Usaha Pengelola Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, paling lambat 25 Februari 2020, pukul 09.00 wib, tambahnya.(tulang)
PEYANAN URUSAN KEPEGAWAIAN TERKAIT PEMBERKASAN CPNS MENJADI PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-220/Kw.04.1/2/Kp.00.3/02/2020, tanggal : 21 Februari 2020, hal : Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, maka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indra...