Bengkalis (Inmas) – Petugas penyelenggara
keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor
Kementerian Agama Bengkalis, pada Jum’at (12/07/2019) pagi, sibuk melakukan
penerimaan tas koper JCH Kabupaten Bengkalis di aula lantai 1 Kantor Kemenag
Bengkalis jalan Kelapapati Darat Bengkalis.
Proses penerimaan tas koper JCH langsung diterima
Kepala Seksi PHU Drs H Fakhrurrozi beserta petugas yang telah ditetapkan, serta
langsung didata dan selanjutnya tas koper dikelompokan berdasarkan regu dan
rombongan. Penerimaan koper akan dilaksanakan hingga Jum’at sore dan rencananya
akan langsung dimuat ke dalam mobil angkutan atau truk, dan selanjutnya koper akan
dibawa ke Embarkasi Haji Antara (EHA) Pekanbaru bersama rombongan JCH Bengkalis,
yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Kasi PHU Drs H Fakhrurrozi sewaktu dihubungi tim Inmas
Bengkalis mengatakan pengumpulan tas koper bawaan 450 JCH ini mereka lakukan
selama dua hari sebelum jadwal pemberangkatan, yakni mulai dari Kamis (11/07)
kemaren, dan pada Sabtu (13/07) sudah akan dibawa ke Asrama Haji Antara Kota
Pekanbaru.
“Penerimaan tas koper ini dilakukan 2 hari sebelum pemberangkatan
di Kantor Kementerian Agama Bengkalis, dimana tas yang dikumpulkan ini milik
JCH Kabupaten Bengkalis yang akan terbang ke tanah suci pada Kloter 10 BTH”
ungkap H Fakhrurrozi.
Selanjutnya Kasi PHU menyampaikan pelaksanaan penerimaan
koper jamaah ini selain di Kantor Kemenag Bengkalis, juga dilakukan di beberapa
lokasi yang berbeda .
“Untuk JCH asal Kecamatan Bengkalis dilaksanakan
penerimaan dan pengumpulan koper langsung di Kantor Kemenag Bengkalis,
sedangkan untuk jamaah dari Kecamtan Bantan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Bantan. Sementara JCH dari Kecamatan Rupat, Bukit Batu, Bandar Laksamana dan
Siak Kecil ditempatkan di KUA Bukit Batu,dan untuk JCH dari Kecamatan Mandau,
Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau koper dikumpulkan di KUA Mandau di
Duri.
Kasi PHU juga mengimbau kepada seluruh JCH yang akan berangkat
tahun ini yang masuk dalam kloter 10, agar menyerahkan tas koper yang akan
mereka bawa dengan tidak memasukan barang-barang terlarang seperti senjata api atau
juga senjata tajam, gas, korek api, obat-obatan yang dilarang dalam
penerbangan.
“Barang  atau makanan yang akan dibawa merupakan yang
sudah memiliki hak paten dan teruji serta izin oleh BPOM, dan tidak boleh
sembarangan. Hal ini demi menjaga kenyamanan dan kelancaran jamaah dalam penerbangan”
jelas Kasi PHU. (tfk)