Pelalawan (inmas). Kepala Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Drs. H. Syaiffun Najar,MH bersama Desmawati, S.Ag melakukan monitoring/pendataan Kerukunan Umat Beragama di Lingkungan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan selama 2 Hari mulai tanggal 3 s.d 4 April 2017.
Dalam kesempatan tersebut rombongan monitoring berkujung Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan yang disambut oleh Plt. Kepala Kementerian Agama kabupaten Pelalawan Drs.H. Syahrul Mauludi, MA, Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H.M Yazid, Lc,MSy, Kasi Bimas Islam Kemenag Pelalawan H. Muhammad Amin, S.Ag,MH, Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan H. Fadil Harahap di ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Pelalawan.
Selama dua hari TIM selain berkujung ke Kantor Kemenag Pelalawan Tim monitoring akan melakukan dengar pendapat dengan Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H. Iswadi Yazid, Lc, Msy mengenai Aliran Sesat dan sempalan, dan dengan Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan H. Fadil Harahap mengenai Peta Kerukunan selama tahun 2016-2017. Dalam Monitoring kali ini Tim memberikan Questioner kepada Responden yang dikunjungi untuk dapat mengukur tingkat Kerukunan Umat Beragama di Masing-masing daerah. Kegiatan Monitoring KUB ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan berkaitan program Kerukunan di kab/kota yang ada di Riau. Hal ini adalah penting, karena pemetaan kerukunan umat beragama merupakan salah satu langkah dalam menjaga dan memelihara Kerukunan Umat Beragama khususnya si Provinsi Riau sehingga stabilitas secara nasional ikut terjaga, Tutur H. Syaiffun Najar
Sementara itu Menurut Plt. Kemenag Pelalawan situasi kerukunan Umat Beragama cukup kondusif di Pelalawan. Pada tahun 2016 dan 2017 ini hampir tidak ada kasus yang terjadi berkaitan konflik umat beragama. Situasi kerukunan cukup kondusif. Meskipun ada beberapa gejolak tentang pendirian rumah ibadah yang ditolak masyarakat, namun dapat diselesaikan dengan tuntas karena kerjasama yang baik antara aparatur pemerintah dan masyarakat dan FKUB,” Ujar Beliau
Berdasarkan data dari FKUB ada beberapa laporan yang masuk mengenai Penolakan Pendirian Rumah Ibadah, namun tidak sampai berujung konflik sebab kita menyampaikan kepada tokoh-tokoh agama agar dalam mendirikan Rumah Ibadah ikuti aturan dan ini dapat dipahai oleh kedua belah pihak.” Tutur Ketua FKUB Kab. Pelalawan
Selanjutnya Ketua MUI Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa hingga saat ini di Kabupaten Pelalawan belum ditemukan indikasi aliran yang menyimpang, laporan yang masuk setelah kita dalami hanya masih persoalan Khilafiyah, sehingga belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan. “Tutup beliau (AA)