0 menit baca 0 %

Peserta yang lulus Test CAT TPHI dan TPIHI 2019, Pastikan Penuhi Syarat Ini

Ringkasan: Riau (Inmas) Setelah test CAT calon petugas haji rampung dilaksanakan Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau, sebanyak 33 peserta calon petugas haji lulus pada tahap ke II ini untuk TPHI dan TPIHI. Jumat, (08/03) sekitar pukul 16.28 WIB petang Kasi Pembinaan Haji Abdul Wahid, mengum...

Riau (Inmas) – Setelah test CAT calon petugas haji rampung dilaksanakan Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau, sebanyak 33 peserta calon petugas haji lulus pada tahap ke II ini untuk TPHI dan TPIHI. Jumat, (08/03) sekitar pukul 16.28 WIB petang Kasi Pembinaan Haji Abdul Wahid, mengumumkan seluruh nama nama peserta yang lulus untuk TPIH dan TPIHI Provinsi Riau.

Wahid memaparkan sejumlah persyaratan khusus yang wajib dilengkapi peserta yang lulus. Sedikitnya ada tiga poin yakni : menyediakan paspor sebanyak 48 halaman, surat istitho'ah dari Puskesmas setempat, dan akan mengikuti pembekalan petugas di Embarkasi Batam pada Tanggal 18 Maret - 13 April 2019.

Selanjutnya persyaratan umum yang perlu disiapkan oleh calon petugas haji Kemenag Riau adalah membawa surat tugas dari pimpinan, mengisi dan menyerahkan daftar riwayat hidup, Membawa materai Rp.6000 sebanyak 3 lembar untuk surat pernyataan petugas, membawa hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up) dan membawa surat keterangan surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, membawa surat SKCK, membawa paspor yang telah dicantumkan nama petugas haji yang terdiri atas tiga suku kata, membawa foto copy rekening  BNI dua lembar atas nama sendiri, dan membawa pas Poto berwarna berlatar belakang putih tampak muka sebanyak 70/80 persen dengan ukuran (ukuran 3x4 sebanyak 20 lembar) dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.(vera)