Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan adanya Covid -19 dengan
jumlah kasus dan jumlah kematian yang semakin meningkat dan meluas lintas wilayah,
bahkan telah tetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease
2019 (covid-19), Dimana pemerintah telah memberi pedoman dalam melaksanakan libur
nasional dan cuti bersama tahun 2020. Selasa (21/04).
Namun karena kondisi sebagaimana diterangkan diatas, Pemerintah
dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB telah sepakat
untuk mengubah lampiran SKB Nomor 728 tahun 2019,Nomor 213 tahun 2019 dan Nomor
01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Perubahan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu
tangggal 9 April 2020.
Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri, Menurut  salah seorang Pengawas Kemenag Kota Pekanbaru,
Zahroti Musanif, yang sangat urgen adalah    perubahan Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1441 H
bergeser ke bulan Desember 2020. (Idris) Â Â Â Â