0 menit baca 0 %

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan adanya Covid -19 dengan jumlah kasus dan jumlah kematian yang semakin meningkat dan meluas lintas wilayah, bahkan telah tetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona vi...


Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan adanya Covid -19 dengan jumlah kasus dan jumlah kematian yang semakin meningkat dan meluas lintas wilayah, bahkan telah tetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (covid-19), Dimana pemerintah telah memberi pedoman dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Selasa (21/04).

Namun karena kondisi sebagaimana diterangkan diatas, Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB telah sepakat untuk mengubah lampiran SKB Nomor 728 tahun 2019,Nomor 213 tahun 2019 dan Nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Perubahan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tangggal 9 April 2020.

Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri, Menurut  salah seorang Pengawas Kemenag Kota Pekanbaru, Zahroti Musanif, yang sangat urgen adalah    perubahan Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1441 H bergeser ke bulan Desember 2020. (Idris)    Â