Pertemuan KUB Rumuskan Gerakan Pelelawan Rukun
Ringkasan:
Pelalawan (Humas)- Pertemuan Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2011 di Kabupaten Pelelawan menghasilkan beberapa rumusan, diantaranya Mencanangkan Gerakan Pelelawan Rukun. Kegiatan yang ditaja oleh Subbang Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Riau dibuka oleh Bupati Pelalawan yang diwakili oleh...
Pelalawan (Humas)- Pertemuan Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2011 di Kabupaten Pelelawan menghasilkan beberapa rumusan, diantaranya Mencanangkan Gerakan Pelelawan Rukun. Kegiatan yang ditaja oleh Subbang Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Riau dibuka oleh Bupati Pelalawan yang diwakili oleh Kepala Kesbang Polinmas dan dihadiri oleh Ka Kankemenag Pelalawan Drs H Zulkifli, Kepala KUA dan Camat se Kab Pelelawan.
Ketua Panitia Penyelenggara, Drs H Irhas, Senin (4/7) saat menutup pertemuan Kerukunan Umat Beragama di Aula Hotel Dika Raya Pelelawan mengharapkan, agar pertemuan dan hasil rumusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan beragama di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pelalalawan.
"Pertemuan kerukunan umat beragama ini hendaknya tidak hanya sampai disini, tapi apa yang dihasilkan mari bersama- sama kita implementasikan," harapnya.
Berdasarkan hasil arahan Bupati Pelalawan, Nara Sumber kerukunan umat beragama yang terdiri dari Kementerian Agama, Kesbang Polinmas, FKUB Provinsi Riau dan Diskusi peserta, maka tim perumus yang terdiri dari lima orang dari FKUB Pelelawan H Fadhil Harahap dan PDT Manullang, utusan Kecamatan se Kab Pelelawan Ari Wahid, utusan Kepala KUA se Kab Pelelawan Drs Umar Satun dan Hazmar, merumuskan beberapa permasalahan yang ditujukan kepada pihak pemerintah daerah, FKUB dan tokoh- tokoh agama. (msd)
Kepada pemerintah untuk :
1. Canangkan gerakan Pelalawan Rukun
2. Meningkatkan peran serta Camat, Ka KUA, Kepala Desa/ Lurah dalam mensosialisasikan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006
3. Mengalokasikan anggaran kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis- majelis Agama di APBD yang tujuannya untuk mewujudkan kerukunan umat beragama
4. Menerbitkan izin Rumah Ibadah dan izin semenara pemakaian gedung untuk rumah ibadah sesuai prosesnya
5. Melakukan percepatan penyelesaian rumah ibadah yang sudah berdiri, namun surat izinnya belum dimiliki
Kepad FKUB
1. Melakukan sosialisasi PBM Nomor8 dan 9 tahun 2006
2. Melakukan inventarisasi dan identifikasi rumah ibadah, baik yang punya izin maupun yang belum, dengan mencantumkan panitia pembangunan, pengurusan rumah ibadah, jumlah jamaah, status tanah serta status izin bangunan di Kab Pelalawan
3. Melakukan dialog dan pertemuan tokoh lintas agama, yang mengarah pada gerakan Pelalawan rukun
4. Segera membentuk FKUB Kecamatan yang mendesak dengan melihat faktor kebutuhan
Kepada Tokoh- tokoh Agama
1. Meningkatkan peran tokoh agama dalam mewujudkan kerukunan umat beragama
2. Memantau dan memonitor potensi konflik yang dapat merusak kerukunan umat beragama untuk dapat melakukan pencegahan
3. Dapat menempatkan diri untuk menjaga stabilitas kerukunan umat beragama. (*)