Kuansing (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi melalui Kasi PHU (Penyelenggara Haji Dan Umroh), H. Bahrul Aswandi, S.Ag, lakukan pertemuan dengan JCH Kab Kuantan Singingi tahun 2015 yang bertempat di Aula Kemenag Tanggal 18/2.
Acara ini merupakan pertemuan kedua kali yang dilaksanakan oleh Kasi PHU dengan JCH kemenag tahun 2015. Berkenaan dengan Verifikasi data jama’ah untuk pembuatan paspor, pengisian data perdim, informasi penggunaan biaya BPIH.
Beliau menyampaikan verifikasi untuk pembuatan Paspor, dibutuhkan Foto copy KK, Foto Copy KTP , Foto Copy Akte, Foto Copy Ijazah, dan Foto Copy Buku Nikah.
“Saya meminta jika terdapat permasalahan dari data yang diperlukan, agar diperbaiki sendiri dan tidak dibebankan kepada Kementerian Agama. Dan kepada jema’ah calon Haji untuk mengisi Blangko Pengisian data Perdim sesuai dengan Ketentuan yang ada.
Pada pertemuan ini juga dijelaskan mengenai permasalahan permasalahan dalam pengisian Perdim dan instrumen data–data untuk dibawa pulang oleh Calon Jemaah Haji yang dikumpulkan secepatnya oleh Kasi PHU. Informasi pengguna Biaya BPIH terbagi atas biaya langsung (biaya penerbangan dan pemondokan) dan biaya tidak langsung (Dana Optimalisasi).
Terakhir beliau menyampaikan nomor porsi aman bagi Jema’ah Calon Haji Kab. Kuantan singingi adalah 58127, ini adalah jema’ah yang mendaftar pada akhir tanggal 28 Januari 2010. Untuk Kab. Kuantan singingi sampai nomor porsi ini, jumlah Jema’ah calon Haji adalah 199 orang.
“Saya sampaikan mengenai informasi nomor porsi 58128 s/d 58200 merupaka nomor porsi tambahan untuk Jema’ah calon Haji Kab. Kuantan Singingi berjumlah empat orang. Mudah – mudahan dapat berangkat tahun ini, dan mengurus paspor secepat mungkin,” tutup Bahrul Aswandi. (afn)
*edit by novam