Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka upaya peningkatan kinerjanya, pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) agama Islam kecamatan Batang Peranap melaksanakan pertemuan bulanannya di KUA (kantor urusan agama) Kecamatan Batang Peranap pada Senin 28 Oktober 2019.
Pada acara tersebut di atas, kepala kantor urusan agama kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I (urut tiga dari sisi kanan gambar) melaksanakan pembinaan bagi penyuluh agama honorer (PAH) Islam tersebut.
Pertemuan tersebut membahas wacana pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) program bebas buta al-Qurโan, pembinaan remaja masjid, program pembinaan keluarga sakinah, serta program lainnya yang merupakan tugas pokok dari PAH.
Hal yang sangat penting untuk disosialisasikan oleh Pokjaluh Agama Islam adalah terkait dengan perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2019 dimana umur catin pria & wanita wajib mencapai 19 tahun. Jika belum sampai 19 tahun maka harus mengurus surat dispenisasi dari Pengadilan Agama agar kehendak nikahnya dapat dilaksanakan, ujar Dody memberi info kepada tim inmas kankemenag Kab. Inhu terkait dengan pertemuan bulanan tersebut.(tulang).
PERTEMUAN BULANAN PAH, KA KUA BATANG PERANAP LAKSANAKAN PEMBINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka upaya peningkatan kinerjanya, pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) agama Islam kecamatan Batang Peranap melaksanakan pertemuan bulanannya di KUA (kantor urusan agama) Kecamatan Batang Peranap pada Senin 28 Oktober 2019.Pada acara tersebut di atas, kepala kantor uru...