0 menit baca 0 %

Persyaratan Administrasi Pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan Lima Puluh

Ringkasan: Riau (Inmas) Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh sebagaimana Kantor Urusan Agama lainnya memberlakukan beberapa syarat dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan Nikah. Ketika di Konfirmasi oleh Tim Inmas Kanwil Kemenag Riau ke Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Limapuluh H.

Riau (Inmas) Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh sebagaimana Kantor Urusan Agama lainnya memberlakukan beberapa syarat dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan Nikah.

Ketika di Konfirmasi oleh Tim Inmas Kanwil Kemenag Riau ke Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Limapuluh H. Suhardi, S.Ag, MA mengatakan bahwa Calon pengantin, Sebelum ke KUA Kecamatan Lima Puluh untuk mendaftarkan pernikahan harus mempersiapkan beberapa dokumen, diantara Dokumen tersebut adalah : Surat keterangan untuk nikah (N1), Surat keterangan asal-usul (N2), Surat keterangan mempelai (N3), Surat tentang orangtua (N4) yang diperoleh dari Kelurahan tempat tinggal Catin tersebut.

Selanjutnya Calon Pengantin membawa Dokumen tersebut untuk melakukan proses pendaftaran ke Kantor Urusan Agama tempat pelaksanaan Pernikahan berlangsung. Selain Dokumen tersebut diatas juga dilengkapi dengan surat keterangan  vaksinasi Tetanus Toksoid (TT), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin, Fotocopy  Kartu Keluarga (KK) calon pengantin, Fotocopy  KTP orang tua masing-masing calon mempelai, Fotocopy  ijazah, Pas foto 2×3 sebanyak empat lembar dan 4×6 sebanyak dua lembar dengan background  warna biru, Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materi Rp 6 ribu, Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda karena bercerai, Melampirkan surat kematian suami/istri yang didapatkan dari kantor kelurahan setempat bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda karena pasangan meninggal dunia, Melampirkan surat izin dari orangtua bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun, Sedangkan untuk calon pengantin yang lokasi menikahnya tidak sesuai dengan KUA domisili, maka kamu harus meminta surat pengantar numpang nikah dari KUA domisilimu.

Setelah semua persyaratan lengkap, Catin mendatangi Kantor Urusan Agama untuk melakukan beberapa tahapan diantaranya Data calon pengantin yang akan diinput oleh petugas KUA ke dalam sistem pendaftaran pernikahan, Catin mendapatkan nomor untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika menikah di luar Kantor, Kepala KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu ke calon pengantin, Penghulu akan bertemu dengan calon pengantin untuk mencocokkan jadwal ijab Kabul, Calon pengantin akan menikah pada waktu yang sudah ditetapkan.

Sebelum proses ijab Qabul, Catin akan menerima Bimbingan Perkawinan dari BP4 Kota Pekanbaru dan pengujian dalam pembacaan Al Qur’an dan pemantapan Ijab dan Qobul oleh Penghulu KUA Kecamatan Lima Puluh.

Setelah pelaksanaan prosesi Akad Nikah pasangan Pengantin akan mendapatkan sepasang buku nikah, dimana buku nikah Untuk suami berwarna Coklat dan Buku Nikah untuk Istri berwarna hijau. (Ana/Imus/anto/ifat)