Riau
(Inmas) Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Puluh sebagaimana Kantor Urusan
Agama lainnya memberlakukan beberapa syarat dalam proses pendaftaran dan
pelaksanaan Nikah.
Ketika di Konfirmasi
oleh Tim Inmas Kanwil Kemenag Riau ke Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Limapuluh H. Suhardi, S.Ag, MA mengatakan bahwa Calon pengantin, Sebelum ke KUA
Kecamatan Lima Puluh untuk mendaftarkan pernikahan harus mempersiapkan beberapa
dokumen, diantara Dokumen tersebut adalah : Surat keterangan untuk nikah (N1), Surat
keterangan asal-usul (N2), Surat keterangan mempelai (N3), Surat tentang
orangtua (N4) yang diperoleh dari Kelurahan tempat tinggal Catin tersebut.
Selanjutnya Calon
Pengantin membawa Dokumen tersebut untuk melakukan proses pendaftaran ke Kantor
Urusan Agama tempat pelaksanaan Pernikahan berlangsung. Selain Dokumen tersebut
diatas juga dilengkapi dengan surat keterangan  vaksinasi Tetanus Toksoid (TT), Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin, Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
calon pengantin, Fotocopy  KTP orang tua masing-masing calon
mempelai, Fotocopy  ijazah, Pas foto 2×3 sebanyak empat lembar dan
4×6 sebanyak dua lembar dengan background warna biru, Melampirkan
surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materi Rp 6
ribu, Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda karena
bercerai, Melampirkan surat kematian suami/istri yang didapatkan dari kantor
kelurahan setempat bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda karena
pasangan meninggal dunia, Melampirkan surat izin dari orangtua bagi calon
pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun, Sedangkan untuk calon pengantin
yang lokasi menikahnya tidak sesuai dengan KUA domisili, maka kamu harus
meminta surat pengantar numpang nikah dari KUA domisilimu.
Setelah semua persyaratan lengkap, Catin mendatangi Kantor
Urusan Agama untuk melakukan beberapa tahapan diantaranya Data calon pengantin yang akan diinput oleh petugas KUA ke dalam
sistem pendaftaran pernikahan, Catin mendapatkan nomor untuk biaya Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) jika menikah di luar Kantor, Kepala KUA akan memberikan
rekomendasi nama penghulu ke calon pengantin, Penghulu akan bertemu dengan
calon pengantin untuk mencocokkan jadwal ijab Kabul, Calon pengantin akan
menikah pada waktu yang sudah ditetapkan.
Sebelum proses ijab Qabul, Catin
akan menerima Bimbingan Perkawinan dari BP4 Kota Pekanbaru dan pengujian dalam
pembacaan Al Qur’an dan pemantapan Ijab dan Qobul oleh Penghulu KUA Kecamatan
Lima Puluh.
Setelah pelaksanaan prosesi Akad Nikah pasangan Pengantin akan
mendapatkan sepasang buku nikah, dimana buku nikah Untuk suami berwarna Coklat
dan Buku Nikah untuk Istri berwarna hijau. (Ana/Imus/anto/ifat)