0 menit baca 0 %

Persiapkan Anggaran 2021, Kanwil Kemenag Riau Ikuti Rapat Virtual Biro Perencanaan

Ringkasan: Riau (Inmas ) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. Erizon Efendi, S. Ag. M. Pd di damping Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Amri Fitri, S. Sos, M. Si dan Perencana Muda Andry Faisal, ST, M.Ec mengikuti rapat Persiapan Penyusuna...

Riau (Inmas ) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. Erizon Efendi, S. Ag. M. Pd di damping Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Amri Fitri, S. Sos, M. Si dan Perencana Muda Andry Faisal, ST, M.Ec mengikuti rapat Persiapan Penyusunan Anggaran Tahun 2021 Unit Sekretariat Jendral. Rapat yang dilaksanakan secara Virtual dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tersebut berlangsung Rabu, (3/6/20).

Rapat yang dipimpin Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI Ali Rokhmad tersebut membahas Siklus Penyusunan APBN, Struktur Program 2021, Pagu Indikatif 2021 dan langkah tindak lanjutnya.

Siklus penyusunan arah kebijakan dimulai pada bulan Januari dengan menentukan arah dan kebijakan prioritas pembangunan Nasional, bulan Februari – maret melakukan Review baseline penyusunan dan penetapan pagu indikatif, bulan Juni Penetapan Pagu anggaran, Bulan Agustus penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan, bulan Oktober penetapan RUU APBN oleh DPR, bulan November penetapan Perpres Rincian APBN dan bulan Desember Penetapan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sementara itu Struktur Program Anggaran di Kementerian Agama untuk tahun 2021 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun sebelumnya Kementerian Agama memiliki 12 Program yang terdiri dari Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Agama, Kerukunan Umat Beragama, Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Agama, Bimbingan Masyarakat Islam, Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Budha, Penyelenggara Haji dan Umrah, Penelitian pengembangan dan pendidikan pelatihan Kementerian Agama, Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dan  pada tahun 2021 Program Anggaran Kementerian Agama menjadi 5 program yang terdiri dari Dukung Manajemen, Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama, Pendidikan Tinggi, Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, dan Pendidikan Anak Usia Dini dan Wajib Belajar 12 Tahun.

Dari ke Lima Program tersebut terurai sebagai berikut Program Dukungan manajemen terdiri atas 11 Unit diantaranya SETJEN, ITJEN, LITBANG DIKLAT, BIMAS ISLAM, PENDIS, BIMAS KRISTEN, BIMAS KATOLIK, BIMAS HINDU, BIMAS BUDDHA, PHU, BPJPH.

Program Kerukunan Umat Dan Layanan Kehidupan Beragama terdiri dari 8 Unit yakni SETJEN, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Budha, Haji Dan Umrah, Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Program Pendidikan Tinggi terdiri atas 5 Unit yakni Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Budha.

Program Kualitas Pengajaran Dan Pembelajaran terdiri atas 5 Unit yakni Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Dan Bimbingan Masyarakat Budha.

Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun terdiri atas 6 Unit yaitu SETJEN, Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha.

Tujuan dilakukannya restrukturisasi program K/L Tahun 2021 diantaranya pertama memperjelas keterkaitan dan keselarasan visi misi presiden/fokus prioritas/ agenda pembangunan dengan tugas dan fungsi inti (core) masing-masing K/L, kedua Menyederhanakan jumlah program (maksimum 6 program) untuk mempertajam fokus dan prioritas anggaran seperti  a. Memperkuat sinergi antar unit eselon I b. Meminimumkan potensi duplikasi anggaran c. Lebih mudah dipahami public, dengan nomenklatur program mencerminkan pekerjaan riil (real work), dan ketiga Memperjelas hubungan antara anggaran dengan hasil (results)

Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan RI Nomor S-376/MK.02/2020 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B.310/M.PPN/D.8/PP/04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2021, Pagu indikatif TA 2021 Kementerian Agama adalah sebesar Rp66.673.486.995.000,- (enam puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Pagu tersebut dialokasikan untuk Rupiah Murni (RM) 58.823.691.109.000 (88,23%), Pendapatan Negara Bukan Pajak 1.826.194.174.000 (2,74%), Badan Layanan Umum 2.003.517.522.000 (3,00%), Pinjaman Luar Negeri 660.366.917.000 (0,99%), Rupiah Murni Pendamping 18.436.000.000 (0,03%) dan Surat Berharga Syari’ah Negara 3.341.281.273.000 (5,01%). Mayoritas Sumber Dana yang digunakan untuk membiayai layanan agama dan pendidikan agama oleh Kementerian Agama bersumber dari RM APBN. Anggaran Rupiah Murni dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat prioritas, seperti biaya honorarium penyuluh agama non PNS, KIP Kuliah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Penganggaran pada Kementerian Agama perlu ditindak lanjuti dengan Pertama Penyiapan Data Dasar Perencanaan Berbasis Rencana Strategis Dan Tren Kinerja Anggaran, Kedua Pengusulan Kebutuhan Anggaran Berdasarkan Prioritas, Ketiga Penyiapan Dokumen Pendukung (Tor, Rab, Dokumen Lainnya) dan Keempat Penyusunan Anggaran Sesuai Pagu.  (ana/am)

Â