Riau (Inmas ) - Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata
Usaha H. Erizon Efendi, S. Ag. M. Pd di damping Kasubbag Perencanaan, Data dan
Informasi Amri Fitri, S. Sos, M. Si dan Perencana Muda Andry Faisal, ST, M.Ec mengikuti
rapat Persiapan Penyusunan Anggaran Tahun 2021 Unit Sekretariat Jendral. Rapat yang
dilaksanakan secara Virtual dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama tersebut berlangsung Rabu, (3/6/20).
Rapat yang dipimpin Kepala Biro
Perencanaan Kementerian Agama RI Ali Rokhmad tersebut membahas Siklus Penyusunan
APBN, Struktur Program 2021, Pagu Indikatif 2021 dan langkah tindak lanjutnya.
Siklus penyusunan arah kebijakan
dimulai pada bulan Januari dengan menentukan arah dan kebijakan prioritas
pembangunan Nasional, bulan Februari – maret melakukan Review baseline
penyusunan dan penetapan pagu indikatif, bulan Juni Penetapan Pagu anggaran,
Bulan Agustus penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan, bulan Oktober penetapan
RUU APBN oleh DPR, bulan November penetapan Perpres Rincian APBN dan bulan Desember
Penetapan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sementara itu Struktur Program
Anggaran di Kementerian Agama untuk tahun 2021 mengalami perubahan dari tahun
sebelumnya. Dimana pada tahun sebelumnya Kementerian Agama memiliki 12 Program
yang terdiri dari Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian
Agama, Kerukunan Umat Beragama, Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas
aparatur Kementerian Agama, Bimbingan Masyarakat Islam, Pendidikan Islam,
Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan
Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Budha, Penyelenggara Haji dan Umrah, Penelitian
pengembangan dan pendidikan pelatihan Kementerian Agama, Penyelenggara Jaminan
Produk Halal. Dan  pada tahun 2021
Program Anggaran Kementerian Agama menjadi 5 program yang terdiri dari Dukung
Manajemen, Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama, Pendidikan Tinggi,
Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, dan Pendidikan Anak Usia Dini dan Wajib
Belajar 12 Tahun.
Dari ke Lima Program tersebut
terurai sebagai berikut Program Dukungan manajemen terdiri atas 11 Unit
diantaranya SETJEN, ITJEN, LITBANG DIKLAT, BIMAS ISLAM, PENDIS, BIMAS KRISTEN,
BIMAS KATOLIK, BIMAS HINDU, BIMAS BUDDHA, PHU, BPJPH.
Program Kerukunan Umat Dan
Layanan Kehidupan Beragama terdiri dari 8 Unit yakni SETJEN, Bimbingan
Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik,
Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Budha, Haji Dan Umrah,
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Program Pendidikan Tinggi terdiri
atas 5 Unit yakni Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan
Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Budha.
Program Kualitas Pengajaran Dan
Pembelajaran terdiri atas 5 Unit yakni Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat
Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Dan
Bimbingan Masyarakat Budha.
Program PAUD dan Wajib Belajar 12
Tahun terdiri atas 6 Unit yaitu SETJEN, Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas
Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha.
Tujuan dilakukannya restrukturisasi
program K/L Tahun 2021 diantaranya pertama
memperjelas keterkaitan dan keselarasan visi misi presiden/fokus prioritas/
agenda pembangunan dengan tugas dan fungsi inti (core) masing-masing K/L, kedua Menyederhanakan jumlah program
(maksimum 6 program) untuk mempertajam fokus dan prioritas anggaran seperti  a. Memperkuat sinergi antar unit eselon I b.
Meminimumkan potensi duplikasi anggaran c. Lebih mudah dipahami public, dengan
nomenklatur program mencerminkan pekerjaan riil (real work), dan ketiga Memperjelas hubungan antara
anggaran dengan hasil (results)
Berdasarkan Surat Bersama Menteri
Keuangan RI Nomor S-376/MK.02/2020 dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor
B.310/M.PPN/D.8/PP/04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pagu Indikatif
Belanja K/L TA 2021, Pagu indikatif TA 2021 Kementerian Agama adalah sebesar
Rp66.673.486.995.000,- (enam puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar
empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu
rupiah). Pagu tersebut dialokasikan untuk Rupiah Murni (RM) 58.823.691.109.000
(88,23%), Pendapatan Negara Bukan Pajak 1.826.194.174.000 (2,74%), Badan
Layanan Umum 2.003.517.522.000 (3,00%), Pinjaman Luar Negeri 660.366.917.000
(0,99%), Rupiah Murni Pendamping 18.436.000.000 (0,03%) dan Surat Berharga
Syari’ah Negara 3.341.281.273.000 (5,01%). Mayoritas Sumber Dana yang digunakan
untuk membiayai layanan agama dan pendidikan agama oleh Kementerian Agama
bersumber dari RM APBN. Anggaran Rupiah Murni dipergunakan untuk membiayai
kegiatan yang bersifat prioritas, seperti biaya honorarium penyuluh agama non
PNS, KIP Kuliah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA, dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Penganggaran pada Kementerian Agama
perlu ditindak lanjuti dengan Pertama Penyiapan
Data Dasar Perencanaan Berbasis Rencana Strategis Dan Tren Kinerja Anggaran, Kedua Pengusulan Kebutuhan Anggaran
Berdasarkan Prioritas, Ketiga Penyiapan
Dokumen Pendukung (Tor, Rab, Dokumen Lainnya) dan Keempat Penyusunan Anggaran Sesuai Pagu. Â (ana/am)