Bengkalis (Inmas) – Berdasarkan surat
edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, nomor
3494/Kk.04.3/4/PP.00/08/2019 tertanggal 21 Agustus 2019, prihal updating data Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dan pendaftaran sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan dan meminta
kepada pengawas dan seluruh guru PAI di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis yang
sudah sertifikasi, untuk segera melakukan updating data pada semester ganjil
tahun ajaran 2019/2020, dengan diberikan batas waktu penginputan sampai dengan
3 September 2019. Hal ini bertujuan untuk acuan dalam pemberian tunjangan
profesi guru bagi guru PAI yang sudah sertifikasi untuk periode bulan Juli s.d
Desember tahun anggaran 2019.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
Khairul Nizan SPd MA, sewaktu ditemui tim Inmas Kemenag Bengkalis di tempat
kerjanya, pada Rabu (04/09/2019) siang, menjelaskan sebagai upaya untuk
melakukan pencairan tunjangan profesi guru (sertifikasi) bagi guru PAI pada
semester kedua tahun anggaran 2019 ini, maka guru diharapkan bisa melengkapi
data pada aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama), karena
aplikasi ini digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data
guru, khususnya guru agama Islam secara online.
Dijelaskannya lagi, bahwa aplikasi SIAGA
ini berbeda dengan Simpatika, karena aplikasi ini murni milik dan buatan
Kementerian, khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam, dan aplikasi SIAGA
juga dijadikan dasar Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan program
sertifikasi, pembayaran TPG dan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PPKB).
“Aplikasi SIAGA akan digunakan sebagai
data dasar dalam program PAI, seperti sertifikasi guru, pembayaran TPG dan
pelaksanaan PPKB. Untuk itu sangat dituntut ketelitian guru PAI dalam entry data, karena kesalahan entry akan memperngaruhi arah kebijakan,
seperti halnya dalam menetapkan kelayakan untuk menerima tunjangan” jelas Kasi
PAIS.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan jumlah
guru PAI yang sudah sertifikasi dan masih aktif (belum pensiun) di lingkungan Kemenag
Bengkalis tercatat sebanyak 377 orang guru, dengan rincian guru PAI yang
berstatus PNS sebanyak 311 orang dan sisanya guru Non PNS yakni 66 orang.
Sebagaimana disebutkan dalam edaran,
guru dan pengawas PAI penerima tunjangan profesi diwajibkan melakukan verval
data dengan ketentuan:
1. Pastikan kembali data dan berkas pada fitur personal, Status Pegawai, Sertifikasi, NRG, TPG dan Guru Binaan (khusus pengawas);
2. Jika belum memiliki NRG, agar mengusulkan kembali NRG yang baru;
3. Verval jadwal mengajar guru pada fitur jadwal dan tugas tambahan pada semester berjalan, dengan cara input jadwal dan tugas tambahan sesuai berkas yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah. Pada kolom rombel untuk diisi dengan nama kelas, kemudian download berkas jadwal dan tugas tambahan yang telah diinput untuk ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel, selanjutnya upload kembali berkas jadwal dan tugas tambahan tersebut ke aplikasi. Tutorial operasional system dapat dilihat pada website: http://bit.ly/siagajadwal.
Semetara itu, staf Seksi PAIS Ajahmahera
saat ditemui tim Inmas mengatakan sampai dengan saat ini, jumlah guru agama
Islam yang sudah berhasil mengentri datanya pada aplikasi SIAGA dengan benar dan
sudah disetujui, serta sudah bisa mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas/
Bimbingan (SKMT) untuk semester ganjil tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 203
orang.
Selanjutnya, pada edaran tersebut juga
ditujukan kepada pengawas dan guru PAI yang belum sertifikasi, untuk melakukan
verval dan input data pada apliakasi SIAGA, dengan mengunjungi layanan tutorial
operasional system pada website: http://bit.ly/pretestppg.
“Kepada guru dan pengawas PAI yang belum
sertifikasi diwajibkan untuk melakukan verval data dan berkas pada aplikasi
SIAGA, pada Fitur Personal, Status Pegawai, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), Pendidikan, Jadwal dan Tugas Tambahan (khusus bagi guru),
dan fitur Guru Binaan (khusus bagi pengawas)” Papar Kasi PAIS Khairul Nizan.
Adapun yang menjadi persyaratan administrasi bagi peserta sertifikasi guru dan pengawas tahun 2020, sebagaimana yang dijelaskan pada edaran tersebut sebagai berikut:
1. Terdaftar pada aplikasi SIAGA dan
melakukan verval data;
2. Sebagai guru PAI (PNS, GBPNS di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai Guru Tetap PAI yang ditandatangi oleh Ketua yayasan, sementara GBPNS pada sekolah negeri harus memilki Surat Keputusan atau Surat Penugasan sebagai guru PAI yang ditandatangani/disahkan/diketahui oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang menangani bidang pendidikan;
3. TMT Pendidik tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2015;
4. Usia kelahiran pada tahun 1961 s.d 1994;
5. S1 PAI atau rumpun PAI;
6. Upload surat pernyataan sebagai calon peserta sertifikasi;
7. Semua berkas dan persyaratan diinput pada fitur Daftar Pretest pada akun masing-masing guru, sebelum 22 September 2019. (tfk)