0 menit baca 0 %

Perpanjangan WFH sampai 13 Mei 2020

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Berdasarkan surat Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau Nomor : B-318/Kw.04.1/3/Kp.01.2/04/2020 tanggal 21 April 2020. Tentang Penyesuan Sistim Kerja Bagi Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Propinsi Riau yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan T...


Pekanbaru (inmas), Berdasarkan surat Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau Nomor : B-318/Kw.04.1/3/Kp.01.2/04/2020 tanggal 21 April 2020. Tentang Penyesuan Sistim Kerja Bagi Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Propinsi Riau yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/ tempat tinggal, maka WFH diperpanjang.Selasa (21/04)

Surat Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau tersebut share langsung oleh UP Kemenag Kota Pekanbaru, M. Faisal, SE melalui WA Grup Kemenag Kota Pekanbaru.

Surat Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau ini berisikan 4 point, Pertama:  WFH (Work From Home) di perpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020. Kedua: Kepala Satuan Kerja/Unit Pelayanan memastikan agar  penyesuaian sistim kerja tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, Ketiga: Pegawai yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal. Keempat: Karena alasan penting atu mengharuskan kehadiran di Kantor, maka Kepala Satuan Kerja/ Unit maka tentukan jumlah minimum pegawai  yang hadir dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Covid -19. (Idris) 

Â