Pekanbaru (inmas), Berdasarkan surat Ka. Kanwil
Kemenag Propinsi Riau Nomor : B-318/Kw.04.1/3/Kp.01.2/04/2020 tanggal 21 April
2020. Tentang Penyesuan Sistim Kerja Bagi Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag
Propinsi Riau yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan
Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/ tempat tinggal, maka WFH
diperpanjang.Selasa (21/04)
Surat Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau tersebut share
langsung oleh UP Kemenag Kota Pekanbaru, M. Faisal, SE melalui WA Grup Kemenag
Kota Pekanbaru.
Surat Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau ini berisikan 4
point, Pertama:Â WFH (Work
From Home) di perpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020. Kedua: Kepala Satuan Kerja/Unit
Pelayanan memastikan agar penyesuaian
sistim kerja tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan
pelayanan kepada masyarakat, Ketiga:
Pegawai yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggal. Keempat: Karena alasan
penting atu mengharuskan kehadiran di Kantor, maka Kepala Satuan Kerja/ Unit
maka tentukan jumlah minimum pegawaiÂ
yang hadir dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Covid -19.
(Idris)Â