0 menit baca 0 %

Perpanjang Masa Belajar dari Rumah, Kakankemenag Bengkalis Keluarkan Edaran

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (14/04/2020) mengeluarkan edaran terkait perpanjangan masa proses pembelajaran dari rumah, bagi siswa atau santri di madrasah dan Pondok Pesantren.

Bengkalis (Inmas) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (14/04/2020) mengeluarkan edaran terkait perpanjangan masa proses pembelajaran dari rumah, bagi siswa atau santri di madrasah dan Pondok Pesantren. Mulai untuk tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pendidikan Keagamaan Islam Diniyah (formal/PDTA dan non formal/Diniyah Takmiliyah/LPQ) serta Pondok Pesantren.

Disampaikan Plt Kakan Kemenag Bengkalis Dr H Carles SAg MA, hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Ka Kanwil Kemenag Provinsi Riau nomor: B.288/Kw.04/PP.00.11/04/2020 perihal Perpanjangan Masa Proses Pembelajaran dari Rumah, dan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor: 12 Tahun 2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Gubernur Riau telah menetapkan Provinsi Riau sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19.

Adapun isi edaran Plt Kakan Kemenag Bengkalis nomor B-754/Kk.04.1/3/PP.00.11/04/2020, sebagai berikut:

  1. Memperpanjang masa proses pembelajaran dari rumah sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;
  2. Menginstuksikan kepada seluruh madrasah baik RA, MI, MTs, MA dan Pendidikan Keagamaan Islam Diniyah (formal/PDTA dan non formal/Diniyah Takmiliyah/LPQ) serta Pondok Pesantren (satuan dan penyelenggara pendidikan di bawah Pondok Pesantren) untuk belajar di rumah sampai batas waktu yang sudah ditentukan;
  3. Memanfaatkan hasil kerja sama penyediaan platform pembelajaran online, secara maksimal untuk membantu siswa atau santri dalam proses belajar masa tanggap darurat pandemi Covid-19;
  4. Memaksimalkan pembelajaran secara online melalui pembelajaran E-learning; dan
  5. Mengikuti pembelajaran melalui siara TVRI sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya, menurut Plt Kakan Kemenag, perpanjangan masa belajar dari rumah siswa tersebut merupakan upaya pemerintah dalam hal ini Kemenaterian Agama, untuk melindungi siswa atau santri dari penyebaran virus corona atau covid 19. Beliau juga menyampaikan dan meminta seluruh siswa dan juga guru, dalam masa belajar dari rumah ini, untuk tidak mudik atau melakukan perjalanan keluar daerah, tetap stay di tempat masing-masing, dan jauhi keramaian. (tfk)