Riau (Inmas) – Permudah akses layanan publik, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI memberlakukan layanan perizinan secara online demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag RI Nomor B-23016/Dj/Dt/II.IV.1/Hj.09/2019 tentang layanan perizinan secara online, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan Akreditasi PPIU.
Mengingat jumlah PPIU cukup banyak lebih dari 900, maka sejumlah PPIU itu nanti akan di akreditasi oleh LSPPIU. Dikatakan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pembinaan H Abdul Wahid, yang menilai akreditasi tersebut adalah Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU. “Ini amanat PMA Kemenag bahwa PPIU harus diakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun”, ulasnya. kepada Humas Selasa (29/01). Dikatakannya penyelenggaraan umrah harus relevan dengan prinsip prinsip syari’ah.
Selanjutnya, Wahid menjelaskan layanan yang disediakan adalah permohonan Akreditasi PPIU.”Hal ini harus sesuai berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018 bahwa akreditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU”, ujarnya. Mulai tahun 2019 ini sejumlah layanan online yang disediakan berupa Perubahan susunan Pemilik Saham, Direksi, dan Komisaris dan/atau tempat/domisili perusahaan. PPIU yang akan mengajukan terhadap sejumlah layanan dipersilahkan untuk registrasi pada portal http://umrah.kemenag.go.id, setelah melakukan registrasi dan memperoleh username, PPIU dapat memilih menu sesuai yang diinginkan dengan menyiapkan file file sebagai berikut:
- Scan Surat permohonan akreditasi yang ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Asli, cap perusahaan)
- Scan Akta notaris pendirian perseroan terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (asli)
- Scan Akta notaris perubahan terakhir yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM (asli)
-Scan surat pernyataan dari pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenal sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dam/atau berdasarkan hasil pengawasan dalam satu file (asli)
- Scan Surat keterangan Usaha (SKDU) dari pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku
- Scan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Hergistrasi yang masih erlaku dari Isntansi pemerintah Daerah provinsi dan/atau Kab/kota setempat yang membidangi pariwisata
- Scan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir Perusahaan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kemenkeu dengan Opini wajar tanpa Pengecualian (WTP) (asli)
- Scan surat Keterangan fiskal dan fotokopi Nomor pokok weajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Scan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan wisata yang masih berlaku
- Scan LRPU online (Laporan Rencana Perjalanan Umrah) dari sistem Informasi Manajemen dan pelaporan Umrah (SIMPU) atau (SIPATUH)
- Scan bukti bukti kepemilikan atau sewa menyewa kantor pelayanan paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris (asli)
- Scan SK PPIU terakhir
- Scan Jaminan dalam bentuk Deposito/bank garansu atas nama birom perjalanan wisata yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat tahun)(asli) senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) berkas asli akan ditunjukkan bila dibutuhkan/diminta (asli).(vera)