0 menit baca 0 %

Permantap Penyelenggaraan PTSP, Kemenag Dumai Gelar Rapat

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat pemantapan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum dilaksanakan launching PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai diwakili Kasubbag TU Kemenag Dumai Drs.

Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat pemantapan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum dilaksanakan launching PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai diwakili Kasubbag TU Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli mengatakan pada rapat tersebut, sejak awal kita telah bertekad menjadikan PTSP sebagai langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang terbaik di tengah-tengah masyarakat Kota Dumai dan hal tersebut telah dibuktikan dengan persiapan sarana dan prasarana PTSP itu sendiri, semua Seksi/Penyelenggara telah menyiapkan jenis layanan yang akan diterapkan pada PTSP tersebut.

Demi mempermantapkan penyelenggaraan PTSP, bertempat di Ruang Kerja Kasubbag TU Kemenag Dumai, Rabu (18/09/2019) H. Zulkifli mengumpulkan para Kepala Seksi/Penyelenggara, Ketua Pokjawas, Bagian Kepegawaian, Bagian Umum dan security Kantor Kemenag Dumai serta pengelola PTSP untuk menyamakan tekad dan komitmen, sesuai SOP yang ada terkait seluruh layanan yang telah terdaftar di PTSP tersebut.

Lanjut H. Zulkifli menyebutkan kembali jenis-jenis pelayanan PTSP di setiap Seksi/Penyelenggara, menjelaskan kembali bagaimana prosedural/alur pelayanan di PTSP.

“Perlu jelaskan kembali bahwa pelayanan di PTSP sebatas menerima dan memeriksa seluruh kelengkapan berkas sesuai daftar cheklist terkait layanan yang diajukan oleh pemohon layanan/masyarakat, untuk selanjutnya diproses di masing-masing Seksi/Penyelenggara, setelah selesai baru dikembalikan ke PTSP untuk disampaikan ke pemohon layanan/masyarakat. Adapun lamanya proses pelayanan sesuai SOP yang telah ditentukan bersama”, jelasnya.

Selain itu ia menambahkan bahwa jenis layanan di masing-masing Seksi/Penyelenggara masih bisa ditambahkan dengan kembali mengajukan jenis layanan dan syarat layanan disertai SOP sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. (Arief)