Rokan Hulu
(Inmas)- Di antara program dan kegiatan untuk memperkuat dan memantapkan
Kerukunan Umat Beragama khususnya di Riau adalah Dialog Lintas Agama. Atas
prakarsa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang ditaja oleh Subbag
Hukum dan KUB, maka diadakan acara Dialog Lintas Agama Dengan Berbagai Kalangan
Masyarakat dan Profesi di Aula Kankemenag Kab. Rokan Hulu pekan lalu. Adapun
tema yang diusung adalah: “Tingkatkan peran aktif aktor-aktor kerukunan dalam
memelihara KUB”.
Dalam
paparannya Kakankemenagkab Rokan Hulu Drs.H. Syahruddin, M.Sy menekankan
pentingnya upaya memelihara kerukunan. “Kerukunan merupakan kesepakatan bersama
para founding father Indonesia dengan tetap memelihara Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dan rakyat Indonesia sampai saat ini masih tetap mempertahankannya”
jelas Kakankemenag kabupaten Rokan Hulu yang baru dilantik tahun
2017 lalu.
Sementara itu
Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, A. Ag., M. Pd. mewakili Kanwil Kemenag. Prov.
Riau mengingatkan peserta dialog untuk berpegang teguh kepada 6 etika Kerukunan
yang pernah dicanangkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Ada enam
pilar kerukunan yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsekwen bagi
seluruh umat beragama di Indonesia, yaitu: 1). Setiap pemeluk agama memandang
pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara sebangsa, 2).
Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap
baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati, 3). Setiap
pemeluk agama bersama pemeluk agama lainnya mengembangkan dialog dan kerjasama
kemanusiaan dan kemajuan bangsa., 4). Setiap pemeluk agama tidak memandang
agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal
agama lain, 5). Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan
perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/aqidah/keyakinan
dan praktik peribadatan agama lain, 6). Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa
kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran
agama tidak mengganggu kerukunan umat beragama”, urai Kasubbag yang terkenal
komunikatif dan inovatif ini.
“Ini
menegaskan bahwa besaran jumlah tersebut mengisyaratkan bahwa pendirian rumah
ibadah harus memperhatikan aspek sosiologis dan ketentraman penduduk sekitar.
Karena bagaimanapun juga pendirian dan peribadatan suatu pemeluk agama di
rumah ibadah masing-masing sepanjang itu tidak mengganggu ketertiban dan
keamanan masyarakat sekitar yang berbeda agama, maka bukanlah menjadi pemicu
konflik. Namun sebaliknya apabila pendirian rumah ibadah menimbulkan keresahan
masyarakat tempatan, maka justru inilah yang menjadi salah satu pemicu konflik
dan perusakan rumah ibadat itu”, tambah Analis Produk Hukum tersebut dengan
penuh semangat. (ans/rls/mus)