0 menit baca 0 %

Perlu Peran Aktif Aktor-Aktor Kerukunan dalam Memelihara KUB

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas)- Di antara program dan kegiatan untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan Umat Beragama khususnya di Riau adalah Dialog Lintas Agama. Atas prakarsa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang ditaja oleh Subbag Hukum dan KUB, maka diadakan acara Dialog Lintas Agama Dengan...

Rokan Hulu (Inmas)- Di antara program dan kegiatan untuk memperkuat dan memantapkan Kerukunan Umat Beragama khususnya di Riau adalah Dialog Lintas Agama. Atas prakarsa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang ditaja oleh Subbag Hukum dan KUB, maka diadakan acara Dialog Lintas Agama Dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi di Aula Kankemenag Kab. Rokan Hulu pekan lalu. Adapun tema yang diusung adalah: “Tingkatkan peran aktif aktor-aktor kerukunan dalam memelihara KUB”.

Acara dialog tersebut diikuti oleh 30 orang peserta utusan pemuda dan wanita lintas agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Sedangkan Narasumber terdiri dari Kakankemenagkab. Rokan Hulu, Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag. Prov. Riau dan staf, serta Ketua FKUB Rokan Hulu.

Dialog yang diikuti aktor pelaku kerukunan dari golongan perempuan dan pemuda itu mendapat respon dan pertanyaan peserta terutama berkaitan dengan implementasi 6 etika/pilar kerukunan yang digagas Menteri Agama RI. Di samping itu pertanyaan berkaitan rumah ibadah selalu menjadi isu yang tidak pernah habis diperbincangkan.

Dalam paparannya Kakankemenagkab Rokan Hulu Drs.H. Syahruddin, M.Sy menekankan pentingnya upaya memelihara kerukunan. “Kerukunan merupakan kesepakatan bersama para founding father Indonesia dengan tetap memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan rakyat Indonesia sampai saat ini masih tetap mempertahankannya” jelas Kakankemenag kabupaten Rokan Hulu yang baru dilantik   tahun 2017 lalu.

Sementara itu Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri, A. Ag., M. Pd. mewakili Kanwil Kemenag. Prov. Riau mengingatkan peserta dialog untuk berpegang teguh kepada 6 etika Kerukunan yang pernah dicanangkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Ada enam pilar kerukunan yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsekwen bagi seluruh umat beragama di Indonesia, yaitu: 1). Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara sebangsa, 2). Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati, 3). Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lainnya mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan dan kemajuan bangsa., 4). Setiap pemeluk agama tidak memandang agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain, 5). Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/aqidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain, 6). Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan umat beragama”, urai Kasubbag yang terkenal komunikatif dan inovatif ini.

Sedangkan Analis Produk Hukum Kanwil Kemenang Prov. Riau Agus Saputera, S. Ag., MLIS, MH menguraikan filosofis yang tersirat dari persyaratan pendirian rumah ibadah. “Kenapa disyaratkan sekurang-kurang ada 90 orang penganut suatu agama tertentu dan persetujuan 60 orang penduduk setempat supaya memperoleh izin mendirikan rumah ibadah, serta jumlah tersebut bersifat tetap tanpa melihat radius atau teritorial di mana pemeluk suatu agama tinggal. Artinya kalau dalam satu desa/kelurahan sudah memenuhi jumlah minimal tersebut, maka sudah bisa mendirikan rumah ibadah atau mendapatkan IBM. Namun sebaliknya, kalau tidak mencukupi, maka harus memperluas wilayah ke tingkat kecamatan dan begitu seterusnya sampai ke tingkat wilayah yang lebih luas”, jelas Agus.

“Ini menegaskan bahwa besaran jumlah tersebut mengisyaratkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memperhatikan aspek sosiologis dan ketentraman penduduk sekitar. Karena bagaimanapun juga  pendirian dan peribadatan suatu pemeluk agama di rumah ibadah masing-masing sepanjang itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar yang berbeda agama, maka bukanlah menjadi pemicu konflik. Namun sebaliknya apabila pendirian rumah ibadah menimbulkan keresahan masyarakat tempatan, maka justru inilah yang menjadi salah satu pemicu konflik dan perusakan rumah ibadat itu”, tambah Analis Produk Hukum tersebut dengan penuh semangat. (ans/rls/mus)