0 menit baca 0 %

Perkuat Peran Strategis, KUA Hadirkan EWS sebagai Detektor Potensi Konflik

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Sebagai garda terdepan dalam menjaga perdamaian di tengah masyarakat, KUA kini memperkuat perannya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini. Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, program ini dirancang untuk mendeteksi potensi konfli...

Pekanbaru (Kemenag). Sebagai garda terdepan dalam menjaga perdamaian di tengah masyarakat, KUA kini memperkuat perannya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini. Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, program ini dirancang untuk mendeteksi potensi konflik sosial dan keagamaan sejak dini, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kemenag pada Rabu (26/11/2025).

Kepala KUA bersama perwakilan Penghulu dan Penyuluh dari setiap KUA hadir dalam kegiatan pengembangan EWS ini. Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Syahrul Mauludi dan Plh. Kepala Subbag TU Zulfa Hendri, yang memberikan arahan terkait urgensi pembentukan sistem ini.

Menurut Ka. Kankemenag, Indonesia termasuk negara dengan tingkat potensi konflik yang cukup tinggi karena keberagamannya baik dari suku, ras, maupun agama. Perbedaan tersebut adalah kekayaan bangsa, namun juga dapat memicu gesekan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, dibutuhkan aktor-aktor yang mumpuni dan dekat dengan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pencegahan konflik.

KUA dinilai memiliki posisi strategis, karena petugasnya termasuk para penghulu dan penyuluh berada di garis depan pelayanan masyarakat dan memahami kondisi sosial di wilayah masing-masing. Dengan EWS, KUA dapat mendeteksi potensi konflik, melakukan mediasi awal, dan melaporkannya kepada pihak-pihak terkait.

Program ini juga diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Ke depannya, kegiatan sejenis akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pihak kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh lintas agama agar pencegahan konflik dapat dilakukan secara terpadu.

Selain itu, setiap KUA diwajibkan memiliki data rumah ibadah berizin di setiap kecamatan sebagai bagian dari basis data deteksi dini. Informasi ini sangat penting untuk memastikan penataan kehidupan beragama berlangsung sesuai regulasi dan mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari.

Melalui program EWS ini, Kemenag berharap KUA dapat semakin maksimal dalam menjaga kerukunan dan menjadi pilar penting dalam menciptakan suasana aman, harmonis, dan damai di tengah masyarakat.