Dumai (Kemenag) — Komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel terus diwujudkan. Salah satunya melalui Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilaksanakan oleh Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau pada 3–5 November 2025 di Hotel Superstar Dumai. Kegiatan ini diikuti oleh para penyelenggara zakat dan wakaf dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau guna memperkuat pemahaman serta kemampuan teknis dalam proses verifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini diikuti oleh para penyelenggara zakat dan wakaf dari seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Dari Kemenag Kabupaten Pelalawan, hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Aliadi, bersama staf Efwa Zennur dan Iffah. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Dumai sebagai mitra strategis dalam pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf di daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pejabat zakat dan wakaf di seluruh Riau agar mampu melaksanakan tugas verifikasi pendaftaran tanah wakaf dengan baik. “Melalui pembekalan ini, kami berharap para verifikator di daerah semakin memahami proses pendaftaran tanah wakaf secara benar, sesuai regulasi terbaru, dan mampu mengimplementasikannya secara profesional,” ujarnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan materi yang bersifat teoritis dan praktis. Adapun materi yang disampaikan mencakup regulasi dan kebijakan terbaru terkait perwakafan, mekanisme administrasi dan verifikasi dokumen tanah wakaf, prosedur pendaftaran melalui sistem digital. Narasumber kegiatan berasal dari Kanwil Kemenag Riau dan juga Tim Aplikasi E-AIW Kemenag RI
Penyelenggara Zawa Kemenag Kabupaten Pelalawan, Aliadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pembekalan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kompetensi aparatur di bidang zakat dan wakaf. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memahami langkah-langkah teknis verifikasi dan pendaftaran tanah wakaf. Pengetahuan ini akan menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Pelalawan,” ungkapnya.
Selain memperluas wawasan teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang bertukar pengalaman antarpenyelenggara Zawa se-Riau. Para peserta berdiskusi mengenai berbagai tantangan di lapangan, seperti penyesuaian dokumen wakaf lama, koordinasi dengan nadzir, serta percepatan digitalisasi data perwakafan.
Melalui pembekalan ini, diharapkan para pejabat Zawa kabupaten/kota di Provinsi Riau dapat menjadi verifikator yang andal, berwawasan luas, dan mampu mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf yang transparan, modern, dan berkeadilan.(dbs)