Pekanbaru (Inmas)- Dalam rangka mendapatkan masukan informasi dan kejelasan mengenai nasib Guru Madrasah ASN dan Honorer, serta status Penyuluh Agama di Kabupaten Bengkalis, sebanyak 6 orang anggota Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Jumat (24/3/2017).
Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis disambut oleh Kakanwil Kemenag Riau yang diwakili oleh Kabid Pakis H Fairus MA, Kabid Penmad yang diwakili Kasi Pendidikan Ilyas M Ag, dan Kasi- kasi pada Pakis dan Penmad, Kabid Penaiszawa melalui Kasi MTQ Mas Jekki Amri di Aula Kakanwil Kemenag Riau.
Dalam pemaparan ketua rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis Dr Fidel Fuadi, gejolak yang terjadi di Bengkalis saat ini dimana nasib para guru, khususnya guru Madrasah Aliyah. Dimana, per Januari 2017 berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan Pemerintah Provinsi. Sehingga dana hibah yang diperuntukkan untuk guru honor tingkat Madrasah Aliyah tidak dapat dibayarkan karena dianggap bertentangan dengan aturan tersebut.
"Kita punya dana hibah yang setiap tahun kita berikan ke guru- guru agama honor, begitu juga tahun ini sudah kita anggarkan Rp32 M untuk guru honor MI – MA. Untuk pencairan guru MI dan MTs tidak ada masalah, tetapi untuk MA barangkali sedikit terhambat karena telah diambil alihnya oleh Provinsi. Untuk itu, perlu penjelasan tentang ini," ungkap Fidel.
Dana tersebut sebelumnya didistribusi oleh Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, namun untuk tahun 2017 pendistribusian akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Bengkalis.
Selain itu, komisi IV DPRD Bengkalis juga mempertanyakan tentang penyuluh agama honorer di Bengkalis. Apakah penyuluh yang sudah dibayarkan honornya oleh Kemenag boleh mendapat insentif dari Pemda Bengkalis.
Menanggapi hal tersebut, Fairus yang mewakili Kakanwil Kemenag Riau menegaskan, jika merupakan dana hibah tentu tidak ada masalah untuk didistribusikan ke guru- guru agama Madrasah Aliyah. Apalagi saat ini, yang ditarik kepengurusannya ke Provinsi hanya SMA dan SMK, sementara Aliyah sama sekali belum ada aturan yang mengintruksikan untuk itu.
Namun demikian, tambah Ilyas, pihaknya akan melayangkan surat ke Dirjen Pendis untuk mempertanyakan hal tersebut, termasuk status guru PNS yang infornya tidak diperbolehkan mengajar ke Sekolah Swasta.
Sementara itu, terkait dengan Penyuluh Agama di Riau, Masjekki Amri menjelaskan, pada tahun 2016 Kemenag telah melakukan seleksi penyuluh agama dan telah di SK kan pada tahun 2017 dengan jumlah 1.192, dan tambahan sebanyak 30 orang yang tersebar disetiap kecamaatan di Riau.
"Untuk Bengkalis telah ditetapkan untuk 8 kecamatan sebanyak 68 orang dengan honor Rp500 ribu perbulan, yang PNS hanya 7 orang. Penyuluh honor yang telah ditetapkan Kemenag tidak boleh menerima honor dari Pemda, kecuali dalam bentuk hibah atau kegiatan," jelasnya seraya mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Kemenag Kabupaten/ Kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggaran untuk penyuluh. (mus/ipad)